Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.Abd. Basir, S.H. 2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH 3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H. |
ARMAN ARIF BIN H. ARIF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1130/P.4.27/Enz.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ARMAN ARIF BIN H.ARIF pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dibulan November Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Makassar - Pare-pare, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit serta melukai Saksi Korban drg. JIHAD HARUN SANDIAH, SP.BM.M BIN HARUN SANDIAH perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat korban sedang melintas dijalan Poros Makassar - Pare-Pare, Sekira Pukul 22.30 Wita, kemudian korban berhenti dilampu merah didepan mesjid besar Ar Ridwan Kabupaten Pangkep, selanjutnya saat sedang berhenti, korban kemudian mendengar suara hantaman dari arah belakang mobil yang dikendarai oleh korban, sehingga korban kemudian turun dan memeriksa keadaan mobilnya, selanjutnya korban melihat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario telah menabrak mobil korban yang mengakibatkan mobil korban rusak/penyok dibeberapa bagian, sehingga antara korban dan terdakwa kemudian berunding terkait pertanggungjawaban mobil korban, selanjutnya korban lalu menyita kunci motor milik terdakwa dan menepi ke tepi jalan untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa, sehingga terjadi keributan dan adu mulut hingga tarik menarik antara korban dan terdakwa, selanjutnya saat korban akan memasuki mobil, terdakwa kemudian menarik korban dengan cara menarik kera baju korban dan diarahkan ke tepi selokan dan kemudian mendorong korban sebanyak 1 (satu) kali segingga korban terjatuh kedalam selokan yang memiliki ketinggian ± 2 (dua) meter, yang mengakibatkan korban pusing serta mengalami luka robek pada bagian kepala belakang, dan luka patah pada bagian bahu kanan, serta luka lecet pada bagian punggung bagian kanan, kemudian saat berada dalam selokan korban melihat tidak ada itikad terdakwa untuk menolong korban, dan lanjut memaki korban dengan ekspresi marah, selanjutnya sekira 5 (lima) menit kemudian korban ditolong oleh warga sekitar dan dinaikkan ke tepi jalan untuk menenangkan diri korban, akibat kejadian tersebut korban kemudian dibawa ke puskemas terdekat dan selanjutnya melaporkan kejadian kepihak kepolisan.------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit pada kepala dan luka patah pada bagian bahu kanan, serta luka lecet pada bagian punggung bagian kanan dan telah mendapatkan pengobatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan RSUD Batara siang Kab. Pangkep ditangani oleh Dr. INTAN PERMATASARI Dokter Umum IGD Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Pangkep dengan Nomor surat keterangan Ver : 031 /RSBS-TU/XI/2022, tanggal 26 November 2024, menyimpulkan bahwa adapun luka yang dialami oleh Korban drg. JIHAD HARUN SANDIAH SP.BBM Bin HARUN SANDIAH yakni :
dengan Kesimpulan bahwa Keadaan korban tersebut diatas diakibatkan oleh trauma tumpul---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |