| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.Bth/2025/PN Pkj | 1.GATOT 2.MARIAMA 3.RUSLI |
1.ILHAM MAKKABARU 2.ABD IMRAN, A.Md 3.SITTI HADIDJA 4.SRIYANTI 5.MAHMUDDIN BIN KOKE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Bth/2025/PN Pkj | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan tepat. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur. 3. Menyatakan Pelawan adalah memiliki hak dari sebidang Lahan Tanah Kebun/Sawah yang terletak di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bunguro, Kabupaten Pangkep, dengan luas 3.241 Meter Persegi, No Blok 18, Kode Wilaya 79.09.060.005 dengan No Persil 153 dan No SPPT/PBB 73.09.060.005.000.0113.7. Pada Tahun 2009 sampai dengan 2014 terbit SPPT/PBB Atas Nama KOKE setelah SISMEOP, karena sebelum SISMEOP Objek Perlawanan tersebut adalah Atas Nama KOMPA BIN TJODENG (Ayah Kandung KOKE BIN KOMPA). Dengan Batas - batas sebagai berikut : - Utara : Tanah Saleh. - Timur : Tanah Tengko Basse, Nursia Ambo Engka. - Selatan : Tanah Saneng Nuhung, Kuri, Tompo, Saluran. - Barat : Tanah Pakki Kompa. 4. Menyatakan Surat Sita/Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Pkj adalah batal atau Non executable/tidak dapat dieksekusi. 5. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
