Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
SAMSUL JONI BIN JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1931/P.4.27/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL JONI BIN JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAMSUL JONI Bin JONI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Pulau Pandangan, Desa Mattiro Ujung, Kec. Liukang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIta bertempat di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep. Terdakwa yang awalnya berniat untuk menangkap ikan lalu sebelum berangkat, terdakwa mengambil bahan peledak jenis bom ikan yang sudah siap pakai yang sebelumnya terdakwa sembunyikan. Setelah mengambil bahan tersebut, terdakwa berangkat menuju lautan untuk menangkap ikan dan pada saat terdakwa berada di lautan, ikan pada daerah tersebut tidak banyak sehingga terdakwa berpindah tempat untuk mencari lokasi yang dipenuhi oleh ikan, namun setelah berkeliling beberapa kali terdakwa tidak menemukan lokasi yang dipenuhi oleh banyak ikan sehingga terdakwa memutuskan untuk meninggalkan lautan dan pulang kerumahnya.
  • Setelah terdakwa tiba di Tepi Pantai Pulau Pandangan, terdakwa naik menuju daratan dengan membawa jerigen yang berisi bahan peledak jenis bom ikan dan berniat untuk menyembunyikan bahan peledak tersebut, Kemudian sekitar pukul 19.30 bertempat di Tepi Pulau Pandangan, Desa Mattiro Ujung, Kec. Liukang, Kab. Pangkep, saksi RAHMAT S Bin SYAMSUL dan saksi YUSUF Bin IBRAHIM yang merupakan Anggota Kepolisian Polairud Polres Pangkep langsung mengamankan terdakwa dan Petugas Kepolisian tersebut menemukan barang bukti bahan peledak jenis bom ikan yang siap pakai tersebut berupa 1 (Satu) buah jerigen warna kuning ukuran 5 liter berisi butiran putih (pupuk yang sudah diracik) ditutup dengan plastik, 2 (dua) buah jerigen warna putih ukuran 2 liter berisi butiran putih (pupuk yang sudah diracik) ditutup dengan plastik, 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi butiran putih (pupuk yang sudah diracik) ditutup dengan plastik, 4 (empat) batang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih, 1 (satu) buah jerigen bekas warna abuabu yang sudah dipotong menjadi 2 bagian dengan penutup warna hitam, dan 1 (satu) buah alat penusuk yang terbuat dari kayu yang salah satu ujungnya runcing, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Kantor Polairud Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelum saksi RAHMAT S Bin SYAMSUL bersama dengan saksi YUSUF Bin IBRAHIM melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Petugas Kepolisian tersebut telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Pandangan terdapat warga atau nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak jenis bom ikan, dari informasi yang diperoleh Petugas Kepolisian tersebut langsung bergegas menuju ke Pulau Pandangan untuk melakukan Penyelidikan.
  • Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab: 2799/BHF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si. Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti di Laboratorium Kriminalistik seperti tersebut di atas pada Bab III, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • 1 (Satu) buah jerigen berwarna putih berukuran 5 liter berisikan butiran berwarna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), dnegan hidrokarbon jenis fraksi Minyak Tanah dan Solar (Kode : A);
  • 2 (dua) buah jerigen berwarna putih berukuran 2 iter berisikan butiran berwarna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), dengan hidrokarbon jenis fraksi Minyak tanah dan Solar (Kode : B1-B2);
  • 1 (satu) buah botol berwarna bening berukuran 1,5 liter berisikan butiran berwarna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), dengan hidrokarbon jenis fraksi Minyak tanah dan Solar (Kode : C);
  • 4 (empat) buah detonator pabrikan terangkai sumbuh api pabrikan adalah positif mengandung senyawa Lead azide (Pb(N?)2), terangkai sumbu api pabrikan positif mengandung Black Powder (Kode : D1-D4);
  • Amonium Nitrat Fuel Oil (AFNO) adalah jenis peledak kategori kuat (High explosive);
  • Detonator merupakan bagian dari rangkaian bom, biasanya digunakan untuk menangkap ikan di laut sehingga mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
  • Terdakwa membawa bahan peledak jenis bom ikan untuk menangkap ikan dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa bahan peledak jenis bom ikan tersebut dan tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi Terdakwa;

 

----------Perbuatan terdakwa SAMSUL JONI Bin JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 LN No 78 ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya