| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa MUHTAR Bin JEMAING pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Persawahan Kampung Kacipureng, Kelurahan Bonto Matene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekitar pukul 12.30 Wita Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING berangkat dari rumah untuk pergi mengantar pekerja penanam padi ke area persawahan di Kampung Kacipureng, Kelurahan Bonto Matene, Kabupaten Pangkep bersama dengan Saksi SAHABUDDIN alias PUANG UNDING Bin PUANG SIKKI. Sesampainya dilokasi pada saat pekerja sedang menanam padi sekitar pukul 15.20 tiba-tiba Terdakwa datang sambil membawa parang dan berkata dalam bahasa bugis “TEGAI PAK SURI TAILACO, PAJAI MATANENG” yang artinya “DIMANA PAK SURI TAILASO, BERHENTI MENANAM” mendengar hal tersebut Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING mengatakan dalam Bahasa bugis “MAGI NASURO PAJAI NA IYA PUNNA” yang artinya “KENAPA DISURUH BERHENTI, NA SAYA YANG PUNYA” lalu Terdakwa menjawab “WETTAKO ITU” yang artinya “KUPARANGI DISITU” setelah itu Terdakwa langsung menghunus sebilah parang dari sarungnya dengan menggunakan tangan kirinya dan mengayunkan parang tersebut kearah Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING sehingga Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING langsung mengangkat kedua tangannya untuk menangkis parang Terdakwa tersebut sehingga parang tersebut mengenai kedua tangan Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING. selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING hingga terjatuh di sawah dengan posisi terlentang kemudian Terdakwa menaiki tubuh Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING dan menusukkan parang kearah paha Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING, melihat kejadian tersebut saksi SAHABUDDIN alias PUANG UNDING Bin PUANG SIKKI kemudian melerai Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING dan Terdakwa sehingga Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING kemudian dilarikan ke Puskesmas Segeri dan dirujuk Ke RSUD. Batara Siang Kabupaten Pangkep.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Segeri Nomor 298/PKM/-SGR/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sitti Marwah selaku dokter umum pada Puskesmas Segeri dengan kesimpulan seorang Wanita enam puluh tahun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka robek tangan sebelah kanan, luka robek tangan sebelah kiri, luka terbuka tepi rata pada pangkal paha sebelah kiri kanan akibat kekerasan benda tajam. selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Batara Siang dengan Nomor VeR/024/RSBB/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Intan Permatasari Arifin Dia selaku dokter umum pada RSUD Batara Siang Pangkep pada pokoknya menerangkan bahwa pada anggota gerak atas : I. tampak luka robek yang sudah terjahit, 3 jahitan pada lengan bawah tangan kanan, tampak kelainan bentuk (+) II. tampak luka robek yang sudah terjahit tujuh jahitan pada lengan bawah tangan kiri dengan kesimpulan Fraktur os ulna Dextra + Multiple Vulnus Laceratum keadaan tersebut diatas dialami karena kekerasan benda tajam.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING tidak dapat melaksanakan mata pencahariannya sehari-hari dan masih dalam proses pengobatan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa terdakwa MUHTAR Bin JEMAING pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Persawahan Kampung Kacipureng, Kelurahan Bonto Matene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekitar pukul 12.30 Wita Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING berangkat dari rumah untuk pergi mengantar pekerja penanam padi ke area persawahan di Kampung Kacipureng, Kelurahan Bonto Matene, Kabupaten Pangkep bersama dengan Saksi SAHABUDDIN alias PUANG UNDING Bin PUANG SIKKI. Sesampainya dilokasi pada saat pekerja sedang menanam padi sekitar pukul 15.20 tiba-tiba Terdakwa datang sambil membawa parang dan berkata dalam bahasa bugis “TEGAI PAK SURI TAILACO, PAJAI MATANENG” yang artinya “DIMANA PAK SURI TAILASO, BERHENTI MENANAM” mendengar hal tersebut Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING mengatakan dalam Bahasa bugis “MAGI NASURO PAJAI NA IYA PUNNA” yang artinya “KENAPA DISURUH BERHENTI, NA SAYA YANG PUNYA” lalu Terdakwa menjawab “WETTAKO ITU” yang artinya “KUPARANGI DISITU” setelah itu Terdakwa langsung menghunus sebilah parang dari sarungnya dengan menggunakan tangan kirinya dan mengayunkan parang tersebut kearah Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING sehingga Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING langsung mengangkat kedua tangannya untuk menangkis parang Terdakwa tersebut sehingga parang tersebut mengenai kedua tangan Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING. selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING hingga terjatuh di sawah dengan posisi terlentang kemudian Terdakwa menaiki tubuh Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING dan menusukkan parang kearah paha Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING, melihat kejadian tersebut saksi SAHABUDDIN alias PUANG UNDING Bin PUANG SIKKI kemudian melerai Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING dan Terdakwa sehingga Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING kemudian dilarikan ke Puskesmas Segeri dan dirujuk Ke RSUD. Batara Siang Kabupaten Pangkep.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban HADERIAH Binti JEMAING berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Segeri Nomor 298/PKM/-SGR/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sitti Marwah selaku dokter umum pada Puskesmas Segeri dengan kesimpulan seorang Wanita enam puluh tahun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka robek tangan sebelah kanan, luka robek tangan sebelah kiri, luka terbuka tepi rata pada pangkal paha sebelah kiri kanan akibat kekerasan benda tajam. selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Batara Siang dengan Nomor VeR/024/RSBB/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Intan Permatasari Arifin Dia selaku dokter umum pada RSUD Batara Siang Pangkep pada pokoknya menerangkan bahwa pada anggota gerak atas : I. tampak luka robek yang sudah terjahit, 3 jahitan pada lengan bawah tangan kanan, tampak kelainan bentuk (+) II. tampak luka robek yang sudah terjahit tujuh jahitan pada lengan bawah tangan kiri dengan kesimpulan Fraktur os ulna Dextra + Multiple Vulnus Laceratum keadaan tersebut diatas dialami karena kekerasan benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |