INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2023/PN Pkj | 1.H. NUHUNG DG JARRE 2.CARA atau DG CARA atau TJORA bin TORANG 3.ERNI |
1.Negara RI Cq. Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jendral Perkeretaapian Cq. Kepala Balai Perkeretaapian Sulawesi Selatan 2.Negara RI Cq Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan tanah 3.Negara RI Cq Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku Pelaksana Pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Makassar – Parepare dan untuk pembangunan stasiun dan siding track arah Tonasa jalur kereta api Makassar – Parepare 4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ‘’ADITYA ISKANDAR dan REKAN cabang Makassar 5.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ‘’SIH WIRYADI dan REKAN 6.Provinsi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2023/PN Pkj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | MENGADILI
- Mengabulkan gugatan penggugat 1,2 dan 3 seluruhnya ; -----------------------
1. Menyatakan tanah tanah tersebut pada butir 1 alas gugat adalah milik dan dikuasai oleh masing-masing penggugat. ---------------------------------------------
2. Menyatakan pengambilan dan penguasaan oleh tergugat – I atas seluruh atau sebagian tanah-tanah milik dan yang dikuasai oleh penggugat 1,2 dan 3 itu adalah tidak sah menurut hukum. -------------------------------------------------
3. Menghukum tergugat – I oleh karena itu untuk mengosongkan tanah-tanah yang telah diambilnya secara tidak sah tersebutdan menyerahkannya kembali kepada masing-masing penggugat 1,2 dan 3 secara tanpa syarat. ------------------
4. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi. ; -----------------------------
5. Menghukum tergugat II,III,IV,V dan VI untuk mendengar dan mentaati isi putusan dalam perkara ini. ; -----------------------
6. Menghukum terguagt I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ; ------------------
Atau
- Mengabulkan gugatan penggugat 1,2 dan 3 seluruhnya ; -----------------------
1. Menyatakan tanah tanah tersebut pada butir 1 alas gugat adalah milik dan dikuasai oleh masing-masing penggugat 1,2, dan 3.; -----------------------------
2. Menyatakan pengambilan dan penguasaan oleh tergugat – I atas seluruh atau sebagaian tanah-tanah milik dan yang dikuasai oleh penggugat 1,2 dan 3 itu adalah tidak sah menurut hukum. ; -----------------------------------------
3. Menghukum tergugat – I oleh karena itu untuk mengganti tanah tanah yang telah diambil dan dikuasainya secara tidak sah seperti yang dimaksud pada petitum nomor -2 diatas, dengan tanah lain yang nilainya sepadan dengan masing-masing tanah milik dan yang dikuasai oleh penggugat 1,2 dan 3 sebagaimana telah disebutkan pada butir -1 alas gugat.; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi.; -----------------------------
5. Menghukum tergugat II,III,IV,V dan VI untuk mendengar dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.; ------------------------
6. Menghukum terguagt I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.; ------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |