Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa RISALDI Alias RISAL Bin KAHAR pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekira jam 07.00 Wita Terdakwa memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ferdi Bin Alm Sanatang (Dilakukan penuntutan terpisah) melalui chat aplikasi whatsapp, setelah itu Terdakwa mengajak saksi Aldi Alias Genggong Bin Ansar (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah saksi Ferdi tepatnya di Japing-japing, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, namun sebelumnya Terdakwa dan saksi Aldi singgah di rumah Tegar (Dpo) di Jalan Cendana Timur Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep untuk mengambil uang sejumlah Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk patungan membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menambahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan melanjutkan kembali perjalanan menuju rumah saksi Ferdi, setibanya di rumah saksi Ferdi yakni Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Ferdi, lalu saksi Ferdi mengatakan “tungguma disini”, berselang beberapa saat saksi Ferdi Kembali dan membawa 1 (Satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan memberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama saksi Aldi dan saksi Ferdi mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana yang dikenakan, selanjutnya pada sekira jam 10.00 Wita Terdakwa dan saksi Aldi membawa 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Papi Rama untuk dikonsumsi bersama dengan Tegar (Dpo), namun setibanya di jalan Cumi-cumi Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, saksi Muchlis Ibnu Hajar dan saksi Muhammad Rafli yang merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut langsung menghampiri Terdakwa dan menanyakan “apa nubikin disini?” dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang terbalut kertas warna merah di dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna abu-abu merek weird milik saksi Aldi, kemudian saksi Muchlis Ibnu Hajar menanyatakan kepada saksi Aldi “masih ada barangmu ? Dimana lagi ?” dan saksi Aldi menjawab “tidak adami pak” selanjutnya Terdakwa bersama saksi Aldi dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1011/NNF/II/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H.,M.Kes yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0714 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0219 gram;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RISALDI Alias RISAL Bin KAHAR;
Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa barang bukti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa RISALDI Alias RISAL Bin KAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa RISALDI Alias RISAL Bin KAHAR pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekira jam 0800 Wita Terdakwa bersama saksi Aldi Alias Genggong Bin Ansar (Dilakukan penuntutan terpisah) membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Ferdi Bin Alm. Sanatang (Dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan uang milik Tegar (Dpo) sejumlah Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah), kemudian pada saat Terdakwa dan saksi Aldi mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut di rumah saksi Ferdi, Terdakwa bersama saksi Aldi dan saksi Ferdi mengeluarkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan beberapa alat antara lain 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah botol plastik bekas ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korep api gas, selanjutnya beberapa alat tersebut dirangkai membentuk bong (alat hisap sabu) setelah itu narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pirex kaca menggunakan pipet, lalu Terdakwa memegang bong menggunakan tangan kiri dan korek pada tangan kanan, bersamaan dengan itu Terdakwa membakar pirex kaca dan mengisap pipet dan asap dari bong sebanyak 1 (Satu) kali hisap bergantian dengan saksi Aldi dan saksi Ferdi, setelah itu saksi Aldi mengambil 1 (satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai tersebut dan menyimpannya di dalam saku celana Panjang warna abu-abu merk weird jeans milik saksi Aldi tepatnya di sebelah kanan, kemudian Terdakwa dan saksi Aldi membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Papi Rama di Jalan Cumi-cumi Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Papi Rama dan Tegar (Dpo), namun sebelum sampai di rumah Papi Rama Terdakwa dan saksi Aldi diamankan oleh anggota kepolisian sat res Narkoba Polres Pongkep bersama dengan barang bukti 1 (Satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah sering megkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2024 untuk menghilangkan rasa capek pada saat bekerja sebagai buruh harian lepas;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Ferdi dengan tujuan untuk dikonsumsi;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1011/NNF/II/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H.,M.Kes yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0714 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0219 gram;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALDI Alias GENGGONG Bin ANSAR;
- 1 (satu) buah botol plastik bbekas minuman berisi urine milik RISALDI Alias RISAL Bin KAHAR;
Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa barang bukti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Budi Sajidin, M.Si tanggal 29 April 2025 terhadap Risaldi Alias Risal Bin Kahar yang menyimpulkan bahwa Terdakwa diduga sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan sambil menjalani proses hukum.
---------Perbuatan Terdakwa RISALDI Alias RISAL Bin KAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- |