| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa:
- Nama Hj. ST AMINAH dengan tanggal lahir 31-12-1963 (pada KTP dan KK);
- Nama ST. AMINAH dengan tahun lahir 1963 (pada Akta Kelahiran dan Ijazah SMA);
- Nama SITTI AMINAH MUHAMMAD ALI dengan tanggal lahir 31 Desember 1963 (pada Paspor);
- Nama ST. AMINAH BINTI ALI SUMANG dengan tanggal lahir 26/05/1963 (pada Bukti Setoran BPIH);
- serta nama ayah ALI SUMANG yang juga tertulis sebagai M. ALI atau MUHAMMAD ALI, keseluruhannya adalah merujuk pada orang yang sama, yaitu PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |