Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
3.MAYDI SAFIRA J., S.H.
SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2168/P.4.27/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
3MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024  sekitar pukul 04.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kampung Japing-Japing, Kel. Bonto Langkasa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi ZULKIFLI Bin HAMID berboncengan motor dengan saksi MUH. RISAL Alias DG JARRE Bin YUDU sedang dalam perjalanan mudik dari Kabupaten Enrekang ke Kabupaten Gowa singgah untuk beristirahat di balai-balai pinggir jalan depan sebuah bengkel yang sudah tertutup di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kampung Japing-Japing, Kel. Bonto Langkasa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep lalu saksi ZULKIFLI menyimpan kunci motornya di dekatnya dan tidak lama kemudian saksi ZULKIFLI dan saksi Dg. JARRE tertidur. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi ZULKIFLI dan saksi DG JARRE yang sedang tertidur lalu mengambil kunci motor yang berada di dekat Saksi ZULKIFLI kemudian Terdakwa langsung menaiki dan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX Nopol DD 2829 YJ berwarna abu-abu/silver, Type Yamaha/2DP-R A/T, No. Rangka: MH35G3190JK168811, No. Mesin: G3E4E0899115 milik saksi ZULKIFLI Bin HAMID tanpa izin dari pemiliknya. Mendengar suara mesin motornya menyala, saksi ZULKIFLI serta saksi DG JARRE terbangun dan melihat terdakwa berada di atas motor milik saksi ZULKIFLI kemudian saksi ZULKIFLI serta saksi DG JARRE langsung berlari menuju ke arah Terdakwa seketika Terdakwa langsung menancap gas sepeda motor milik Saksi ZULKIFLI dan pergi meninggalkan saksi ZULKIFLI dan Saksi DG JARRE menuju ke Kota Makassar.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX Nopol DD 2829 YJ berwarna abu-abu/silver, Type Yamaha/2DP-R A/T, No. Rangka: MH35G3190JK168811, No. Mesin: G3E4E0899115 tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ZULKIFLI Bin HAMID mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

      

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya