|
|
Bahwa Terdakwa SAHAR BIN MANSUR DG RURUNG pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Andi Mauraga Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Jalan Andi Mauraga Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, saksi GASSING datang ke lokasi tersebut seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi DD 2577 WN, Nomor Rangka MH3S63190KK569923, Nomor Mesin : 63E4E1443346 warna hitam milik saksi GASSING kemudian memarkirkan motornya di Lorong kecil depan SMA 2 Pangkep, kemudian saksi GASSING masuk ke dalam kost milik saudara AMBO SAKKA untuk memperbaiki lantai kost tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa tiba di Kabupaten Pangkep yang mana motor yang terdakwa kendarai rusak, sehingga terdakwa mendorong motor tersebut dan menyimpannya di pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa berjalan hingga masuk ke dalam Lorong dan melihat Gedung Sekolah SMAN 2 Pangkep dan melihat sepeda motor NMAX berwarna hitam terparkir di pinggir jalan. Kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menarik kabel kontak dan membakarnya kemudian terdakwa menyambung kabel kontak tersebut untuk menyalakan mesin motor, selanjutnya dengan mengendarai motor tersebut terdakwa langsung menuju ke Kabupaten Maros dan menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga jual sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa menuju ke rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gowa dengan cara menumpang kendaraan yang lewat dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, saksi GASSING keluar dari kost dan berjalan ke halaman depan namun sudah tidak melihat sepeda motor miliknya terparkir ditempat awal dirinya memarkirkan motor tersebut, sehingga saksi GASSING melakukan pencarian di sekitar kost namun tidak menermukan sepeda motor miliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi GASSING mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
|