Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Pkj IR MAGDALENA SUMULE, MM 1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR MAGDALENA SUMULE, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, SH.IR MAGDALENA SUMULE, MM
Tergugat
NoNama
1Hj.Idawati Marzuki
2H.Patolla
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 292.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan Utang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta sebuah bangunan rumah semi permanen diatasnya yang telah diletakkan dalam perkara ini;
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil maupun imateriil akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi Para Tergugat secara tunai dan seketika sebesar sebagai berikut;

Kerugian Materiil sebesar Rp.292.000.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah); dan,
Kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela objek jaminan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat untuk mambayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak