Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pkj 1.BACO BIN NUHUNG
2.HASARUDDIN BIN MAGGA
3.HADDA BIN MAGGA
1.Hj. Rabi binti Aripe
2.Sainuddin
3.Agustina Binti Tutu
4.Hj. Mutti binti Ronggeng
5.Dewi binti Mansyur
6.Herlina
7.Jumriah
8.Muhammad Said
9.Sunarti
10.Suriaty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACO BIN NUHUNG
2HASARUDDIN BIN MAGGA
3HADDA BIN MAGGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Lessy, SHBACO BIN NUHUNG
2Yusuf Lessy, SHHASARUDDIN BIN MAGGA
3Yusuf Lessy, SHHADDA BIN MAGGA
Tergugat
NoNama
1Hj. Rabi binti Aripe
2Sainuddin
3Agustina Binti Tutu
4Hj. Mutti binti Ronggeng
5Dewi binti Mansyur
6Herlina
7Jumriah
8Muhammad Said
9Sunarti
10Suriaty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andi Agus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek gugatan dan atas harga benda Para Tergugat;

3. Menyatakan tanah obyek gugatan adalah tanah milik almarhum Nuhung bin Pattengko yang belum perah dialihkan pada siapapun;

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah obyek gugatan yang merugikan Penggugat selaku ahli waris almarhum Nuhung bin Pattengko;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI. Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk menyarahkan tanah obyek gugatan yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut tanpa syarat;

6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Trerguat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap tahun mulai dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII terhitung mulai sejak masing-masing Tergugat tersebut menguasai tanah obyek sengketa hingga diserahkannya tanah obyek sengketa tersebut pada ahli waris almarhum Nuhung bin Patto ngko.

7. Menyatakan akta jual beli No. 192/NAA/MRG/2016 tanggal 23 Pebruari dibuat oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak mengikat; 2016 yang 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dalam perkara a quo;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau jika pengadilan mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang

seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak