| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Pkj | 1.PUTERI DWI WULANDARI KUSNEDI, S.H. 2.KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H |
MUH. RIFQAL ANUGERAH Alias NUNU Bin JUMADIL. HN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-923/P.4.27/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa MUH. RIFQAL ANUGERAH Alias NUNU Bin JUMADIL. HN Bersama Saksi anak ANUGRAH RAMADHAN Alias NUGE Bin ARIS dan Saksi anak MUH. JELO HL Alias JELO Bin HARDI LAMBENG (Diperiksa dalam perkara terpisah dan telah dilakukan pengalihan penyelesaian perkara Anak yaitu Diversi pada tahap Penyelidikan/Penyidikan), pada hari minggu tanggal 23 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA dan pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di SDN 59 Pangkajene yang terletak di Jl. Matahari, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekitar Pukul 10.00 WITA saksi anak JELO mengajak terdakwa MUH. RIFQAL ANUGERAH Alias NUNU Bin JUMADIL. HN dan Saksi anak ANUGRAH untuk mencari jamur di sekolah SDN 59 Pangkajene yang beralamat di Jl. Matahari, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep lalu terdakwa, saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH lalu pergi ke sekolah tersebut. Selanjutnta sesampainya di sekolah tersebut, terdakwa langsung mencari jamur di lapangan sekolah namun disaat bersamaan, terdakwa melihat saksi anak JELO sedang melihat kedalam ruang guru melalui jendela lalu saksi anak JELO memanggil terdakwa dengan menyampaikan bahwa didalam ruang guru terdapat kerupuk. Kemudian saksi anak JELO mengambil obeng yang berada di dekat tangga di ruang guru tersebut lalu saksi anak JELO mencungkil jendela ruang guru sehingga jendela tersebut terbuka, lalu terdakwa membantu saksi anak JELO dengan cara terdakwa bersama saksi anak ANUGRAH memegang jendela tersebut lalu saksi anak JELO memanjat masuk kedalam ruang guru. Selanjutnya saksi anak JELO mengambil kerupuk serta membuka lemari dan mengambil 15 (lima belas) unit chromebook beserta cas adaptor dan tasnya lalu menyerahkan kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi anak JELO agar mengambil 3 (tiga) unit chromebook saja sehingga terdakwa bersama saksi anak ANUGRAH mengembalikan/mengoperkan kembali 12 (dua) belas unit chromebook tersebut dan mengambil 3 (tiga) unit chromebook beserta 3 (tiga) cas adaptor dan 3 (tiga) tas. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) dos yang berada didekat tangga lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) unit chromebook beserta 1 (satu) cas adaptor dan 1 (satu) tas kedalam dosnya dan saksi anak ANUGRAH memasukkan 1 (satu) unit chromebook beserta 1 (satu) cas adaptor dan 1 (satu) tas kedalam dosnya sehingga masing-masing terdakwa dan saksi anak ANUGRAH memegang 1 (satu) dos sedangkan disaat bersamaan saksi anak JELO juga mengambil 2 (dua) unit tambahan chromebook dan memasukkan kedalam dos yang didapatkan didalam ruang guru. Selanjutnya saksi anak JELO langsung keluar dari ruang guru dengan cara memanjat melalui jendela yang dipegang oleh terdakwa dan saksi anak ANUGRAH lalu saksi anak JELO memasukkan 1 (satu) unit chromebook beserta 1 (satu) adaptor cas dan 1 (satu) tas kedalam dosnya sehingga saksi anak JELO memiliki 3 (tiga) unit chromebook beserta 1 (satu) cas adaptor dan 1 (satu) tas sehingga total barang yang diambil oleh terdakwa bersama saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH yaitu 5 (lima) unit Chromebook beserta 3 tas dan 3 Adaptor cas Kemudian terdakwa, saksi anak ANUGRAH dan saksi anak JELO pulang ke Panti Asuhan Pusat Dakwah Muhammadiyah Pangkajene lalu menyimpan 5 (lima) unit Chromebook beserta 3 tas dan 3 Adaptor tersebut. Selanjutnya pada saat terdakwa sudah tidur, saksi anak JELO membangunkan terdakwa lalu saksi anak JELO menyampakaikan kepada terdakwa bahwa ia takut dan merasa tidak enak kepada terdakwa dan saksi anak ANUGERAH dikarenakan terdakwa dan saksi anak ANUGERAH hanya mengambil masing-masing 1 (satu) chromebook sedangnya terdakwa mengambil 3 (tiga) unit chromebook sehingga saksi anak JELO membawa 2 (dua) unit chromebook ke jembatan sungai Pangkajene dan membuangnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa bersama saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH kembali ke SDN 59 Pangkajene dengan tujuan untuk mengambil chromebook dengan cara terdakwa, saksi anak ANUGRAH dan saksi anak JELO mendorong - dorong pintu ruang guru sehingga grandel dari pintu ruang guru tersebut terlepas dan rusak sehingga pintu terbuka. Selanjutnya terdakwa bersama saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH masuk kedalam ruang guru lalu membuka pintu lemari dan langsung mengambil 4 Unit Chromebook beserta 2 Adaptor cas serta 1 mesin pompa air merk Shimizu. Kemudian terdakwa langsung mengangkat 4 Unit Chromebook dan Saksi anak ANUGRAH mengangkat 1 mesin pompa air serta Anak saksi JELO mengambil kerupuk yang berada disekitar Lemari. Setelah itu, terdakwa bersama saksi anak ANUGRAH dan saksi ANAK JELO membawa 4 Unit Chromebook beserta 2 Adaptor cas dan 1 mesin pompa air merk Shimizu ke Panti Asuhan Pusat Dakwah Muhammadiyah Pangkajene. Bahwa benar adapun tujuan terdakwa, saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali dan adapun saksi anak JELO juga menjanjikan kepada terdakwa untuk memberikan keuntungan/membagi hasil jika barang-barang tersebut sudah terjual. Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH menyebabkan SDN 59 Pangkajene memgalami kerugian materil sebesar Rp67.880.000., (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh juta rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--
SUBSIDAIR ---- Bahwa ia terdakwa MUH. RIFQAL ANUGERAH Alias NUNU Bin JUMADIL. HN Bersama Saksi anak ANUGRAH RAMADHAN Alias NUGE Bin ARIS dan Saksi anak MUH. JELO HL Alias JELO Bin HARDI LAMBENG (Diperiksa dalam perkara terpisah dan telah dilakukan pengalihan penyelesaian perkara Anak yaitu Diversi pada tahap Penyidikan), pada hari minggu tanggal 23 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA dan pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di SDN 59 Pangkajene yang terletak di Jl. Matahari, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekitar Pukul 10.00 WITA saksi anak JELO mengajak terdakwa MUH. RIFQAL ANUGERAH Alias NUNU Bin JUMADIL. HN dan Saksi anak ANUGRAH untuk mencari jamur di sekolah SDN 59 Pangkajene yang beralamat di Jl. Matahari, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep lalu terdakwa, saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH lalu pergi ke sekolah tersebut. Selanjutnta sesampainya di sekolah tersebut, terdakwa langsung mencari jamur di lapangan sekolah namun disaat bersamaan, terdakwa melihat saksi anak JELO sedang melihat kedalam ruang guru melalui jendela lalu saksi anak JELO memanggil terdakwa dengan menyampaikan bahwa didalam ruang guru terdapat kerupuk. Kemudian saksi anak JELO mengambil obeng yang berada di dekat tangga di ruang guru tersebut lalu saksi anak JELO mencungkil jendela ruang guru sehingga jendela tersebut terbuka, lalu terdakwa membantu saksi anak JELO dengan cara terdakwa bersama saksi anak ANUGRAH memegang jendela tersebut lalu saksi anak JELO memanjat masuk kedalam ruang guru. Selanjutnya saksi anak JELO mengambil kerupuk serta membuka lemari dan mengambil 15 (lima belas) unit chromebook beserta cas adaptor dan tasnya lalu menyerahkan kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi anak JELO agar mengambil 3 (tiga) unit chromebook saja sehingga terdakwa bersama saksi anak ANUGRAH mengembalikan/mengoperkan kembali 12 (dua) belas unit chromebook tersebut dan mengambil 3 (tiga) unit chromebook beserta 3 (tiga) cas adaptor dan 3 (tiga) tas. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) dos yang berada didekat tangga lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) unit chromebook beserta 1 (satu) cas adaptor dan 1 (satu) tas kedalam dosnya dan saksi anak ANUGRAH memasukkan 1 (satu) unit chromebook beserta 1 (satu) cas adaptor dan 1 (satu) tas kedalam dosnya sehingga masing-masing terdakwa dan saksi anak ANUGRAH memegang 1 (satu) dos sedangkan disaat bersamaan saksi anak JELO juga mengambil 2 (dua) unit tambahan chromebook dan memasukkan kedalam dos yang didapatkan didalam ruang guru. Selanjutnya saksi anak JELO langsung keluar dari ruang guru dengan cara memanjat melalui jendela yang dipegang oleh terdakwa dan saksi anak ANUGRAH lalu saksi anak JELO memasukkan 1 (satu) unit chromebook beserta 1 (satu) adaptor cas dan 1 (satu) tas kedalam dosnya sehingga saksi anak JELO memiliki 3 (tiga) unit chromebook beserta 1 (satu) cas adaptor dan 1 (satu) tas sehingga total barang yang diambil oleh terdakwa bersama saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH yaitu 5 (lima) unit Chromebook beserta 3 tas dan 3 Adaptor cas Kemudian terdakwa, saksi anak ANUGRAH dan saksi anak JELO pulang ke Panti Asuhan Pusat Dakwah Muhammadiyah Pangkajene lalu menyimpan 5 (lima) unit Chromebook beserta 3 tas dan 3 Adaptor tersebut. Selanjutnya pada saat terdakwa sudah tidur, saksi anak JELO membangunkan terdakwa lalu saksi anak JELO menyampakaikan kepada terdakwa bahwa ia takut dan merasa tidak enak kepada terdakwa dan saksi anak ANUGERAH dikarenakan terdakwa dan saksi anak ANUGERAH hanya mengambil masing-masing 1 (satu) chromebook sedangnya terdakwa mengambil 3 (tiga) unit chromebook sehingga saksi anak JELO membawa 2 (dua) unit chromebook ke jembatan sungai Pangkajene dan membuangnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa bersama saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH kembali ke SDN 59 Pangkajene dengan tujuan untuk mengambil chromebook dengan cara terdakwa, saksi anak ANUGRAH dan saksi anak JELO mendorong - dorong pintu ruang guru sehingga grandel dari pintu ruang guru tersebut terlepas dan pintu terbuka. Selanjutnya terdakwa bersama saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH masuk kedalam ruang guru lalu membuka pintu lemari dan langsung mengambil 4 Unit Chromebook beserta 2 Adaptor cas serta 1 mesin pompa air merk Shimizu. Kemudian terdakwa langsung mengangkat 4 Unit Chromebook dan Saksi anak ANUGRAH mengangkat 1 mesin pompa air serta Anak saksi JELO mengambil kerupuk yang berada disekitar Lemari. Setelah itu, terdakwa bersama saksi anak ANUGRAH dan saksi ANAK JELO membawa 4 Unit Chromebook beserta 2 Adaptor cas dan 1 mesin pompa air merk Shimizu ke Panti Asuhan Pusat Dakwah Muhammadiyah Pangkajene. Bahwa benar adapun tujuan terdakwa, saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali dan adapun saksi anak JELO juga menjanjikan kepada terdakwa untuk memberikan keuntungan/membagi hasil jika barang-barang tersebut sudah terjual. Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi anak JELO dan saksi anak ANUGRAH menyebabkan SDN 59 Pangkajene memgalami kerugian materil sebesar Rp67.880.000., (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh juta rupiah) Bahwa berdasarkan nota barang bukti Nomor : 612/BAST/TSI/VI/2023 yang Dimana Barang bukti tersebut merupakan milik sekolah SDN 59 Pangkajene, yang telah ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH. RIFQAL ANUGERAH Alias NUNU Bin JUMADIL. HN Bersama Saksi anak Muh Jelo dan Saksi anak Anugrah berupa : 7 (tujuh) unit chromebook merk acer warna silver ukuran 11,6 inch 5 (lima) utas cas adapter, warna hitam dengan Panjang kabel 257 cm, 3 (tiga) buah tas chromebook merk acer warna hitam, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu, model PS-135 E, Warna biru navy ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo pasal 126 ayat (1) undang-udang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
