| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ANDRI Bin BAHARUDDIN DG. LIRA pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Bambu, Kel. Biraeng, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama saksi anak ARMANSYAH BASRI ALIAS AMMANG BIN MUH. BASRI di depan masjid yang beralamatkan di Jalan Turi Desa Biraeng, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep. Lalu saat itu, terdakwa meminjam Handphone saksi anak ARMANSYAH dengan tujuan untuk mengurus KTP dan saksi anak ARMANSYAH pun menyerahkan Handphonenya kepada terdakwa. Kemudian sekitar pukul 12.55 Wita, pada saat terdakwa berada di depan rumah kosnya yang beralamat di Jalan Bambu, Kel. Biraeng, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, terdakwa menghubungi akun instagram bernama KINGGSCRISTAL untuk membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu akun instagram KINGGSCRISTAL tersebut memberikan nomor dananya “0882019202501” kepada terdakwa.
- Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa langsung menuju Konter yang menyediakan jasa transfer yang beralamat di Jalan Bambu, Kel. Biraeng, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, kemudian pada saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kepada penjaga konter untuk melakukan Top Up Dana sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan nomor tujuan “0882019202501”. Kemudian setelah terdakwa telah selesai melakukan transaksi, terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada akun instagram KINGGSACRISTA4L. Kemudian sekitar pukul 14.20 Wita, terdakwa mendapatkan kiriman Lokasi Maps dari akun instagram bernama KINGGSACRISTA4L yang berlamatkan di Jalan Anggrek, Kel. Padoangdoangan, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep. Lalu terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut, pada saat di perjalanan terdakwa kembali bertemu dengan saksi anak ARMANSYAH yang dimana saksi anak meminta handphonenya yang sebelumnya terdakwa pinjam, namun terdakwa tidak memberikannya dan meminta saksi anak untuk menemaninya dan saksi anak ARMANSYAH pun ikut bersama dengan terdakwa. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita, pada saat terdakwa berada di Jalan Anggrek, Kel. Padoang-doangan, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, terdakwa meminta kepada saksi anak ARMANSYAH untuk mengambil pembungkus rokok yang berada di pinggir jalanan dan saksi anak ARMANSYAH pun mengikuti permintaan dari terdakwa dan langsung mengambil pembungkus rokok tersebut. Tidak kama kemudian datang beberapa orang yang mendekat mengunakan Motor yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polres Pangkep langsung mengamankan terdakwa dan petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok merek Malboro berwarna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Warna Hitam, atas kejadian tersebut terdakwa dan Barang Bukti dibawa menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep.
- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 4074 / NNF / VIII / 2025 pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Barang Bukti dengan Nomor 9520/ 2025/ NNF dan Nomor 9521/ 2025/ NNF milik saudara ANDRI Bin BAHARUDDIN DG. LIRA, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0679 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa ANDRI Bin BAHARUDDIN DG. LIRA pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Anggrek, Kel. Padoang – doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar sekitar pukul 12.55 Wita, pada saat terdakwa berada di depan rumah kosnya yang beralamat di Jalan Bambu, Kel. Biraeng, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, terdakwa menghubungi akun instagram bernama KINGGSCRISTAL untuk membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Warna Hitam milik saksi anak ARMANSYAH BASRI ALIAS AMMANG BIN MUH. BASRI yang sebelumnya terdakwa pinjam untuk mengurus KTP. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa menuju ke Konter yang menyediakan jasa transfer yang beralamat di Jalan Bambu, Kel. Biraeng, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, lalu pada saat berada di lokasi tersebut, terdakwa meminta kepada penjaga konter untuk melakukan Top Up Dana sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan nomor tujuan “0882019202501” yang mana sebelumnya nomor tersebut di berikan oleh akun instagram bernama KINGGSACRISTA4L, setelah melakukan pengiriman uang terdakwa kembali menghubungi akun instagram bernama KINGGSACRISTA4L dengan mengirimkan bukti transfernya tersebut. Tidak lama kemudian sekitar pukul 14.20 Wita, terdakwa mendapatkan kiriman Lokasi Maps dari akun instagram bernama KINGGSACRISTA4L yang berlamatkan di Jalan Anggrek, Kel. Padoangdoangan, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, lalu terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan pada saat di perjalanan terdakwa kembali bertemu dengan saksi anak ARMANSYAH yang dimana saksi anak meminta handphonenya yang sebelumnya terdakwa pinjam, namun terdakwa tidak memberikannya dan meminta saksi anak untuk menemaninya dan saksi anak ARMANSYAH pun ikut bersama dengan terdakwa. Kemudian pada saat terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud pada Maps tersebut, terdakwa meminta kepada saksi anak ARMANSYAH untuk mengambil pembungkus rokok yang berada di pinggir jalanan dan saksi anak pun mengikuti permintaan dari terdakwa dan langsung mengambil pembungkus rokok tersebut.
- Selanjutnya pada yang sama tepatnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H bersama tim yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu yang bertempat di Jalan Anggrek, Kel. Padoang – doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, sehingga melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud. Pada saat berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok merek Malboro berwarna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Warna Hitam, atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan Barang Bukti dibawa menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 4074 / NNF / VIII / 2025 pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Barang Bukti dengan Nomor 9520/ 2025/ NNF dan Nomor 9521/ 2025/ NNF milik saudara ANDRI Bin BAHARUDDIN DG. LIRA, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0679 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------- |