| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.B/2026/PN Pkj | 1.DUDI WIJAYA, SH 2.ABDULLAH ZUEBAIR, S.H,.M.H. 3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H. |
KASRI ALIAS ODDONG BIN JAFAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.B/2026/PN Pkj | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1852/P.4.27/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa dia terdakwa KASRI alias ODDONG bin JAFAR, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Dusun Balangkatala Kelurahan Padanglampe Kecamatan Marang Kabupaten Pangkajene (tepatnya di depan rumah saksi RUKIA alias RUKI binti BOLLA) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, melakukan penganiayaan terhadap korban IRMAYANA F alias IRMA binti FAISAL, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wit, korban datang kerumah terdakwa yang terletak Dusun Balangkatala Kelurahan Padanglampe Kecamatan Marang Kabupaten Pangkajene dengan maksud untuk memberikan potongan daging kerumah terdakwa, (antara rumah terdakwa dan korban bersampingan/tetangga), setibanya di depan rumah terdakwa dimana terdakwa sedang duduk duduk diteras rumahnya, korban hendak memberikan potongan daging lalu terdakwa berkata “ JANGANMI MUKASIKA” lalu terdakwa berdiri dan dengan nada tinggi sambal berkata “ KAMU YANG CABUT TANAMANKU” yang di jawab oleh korban “ BUKAN SAYA OM, LILLAHI TAALA”, sehingga terdakwa emosi kemudian terdakwa masuk kedalam rumahnya lalu keluar dengan membawa sebuah balok kayu menggunakan tangan kanan tertdakwa kemudian memukulkan balok tersebut kearah korban yang mengenai yang mengenai bagian belakang lutut sebelah kanan, paha sebelah kanan, punggung, paha sebelah kiri, dan bagian bokong korban, kemudian korban berlari meninggalkan rumahnya menuju rumah saksi NURMIATI, akibat perbuatan terdakwa maka korban IRMAYANA F alias IRMA binti FAISAL mengalami kemerahan pada punggung sebelah kiri denghan ukuran panjan delapan sentimeter lebar empat sentimeter, tampak merah kebiruan pada bokong kiri dengan ukuran panjang delapan sentimeter lebar lima sentimeter, tampak merah kebiruan pada paha kanan atas dengan ukuran panjang enam belah sentimeter lebar enam sentimeter, tampak merah kebiruan pada paha kiri atas dengan ukuran panjang delapan sentimeter lebar enam sentimeter, tampak merah kebiruan pada belakang lutut kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar lima sentimeter sesuai dengan Visum et Repertum No. : Ver 028/RSBS/VI/2026 tanggal 30 Mei 2026 atas nama IRMAYANA F alias IRMA binti FAISAL, yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. INTAN PERMATASARI DIA, dokter pada RSUD Batara Siang Pangkep, yang menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut akibat dari kekerasan benda tumpul. -------------------------------------------------------------------------------------- ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. --------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
