Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1605120220902658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1605120220902658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00187485.AH.05.01 TAHUN 2022
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka: MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesin: J08EUFJ44173, Tahun: 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada penggugat berdasarkan perjanjian jual beli barang seketika dan sekaligus sebesar Rp. 251.845.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK Nomor Rangka: MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesin: J08EUFJ44173, Tahun: 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |