Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj | Ir.Magdalena sumule,MM | 1.Hj.Idawati Marzuki 2.H.Patolla |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 285.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan utang yang di buat dan ditandatangani oleh tergugat I; 3. menyatakan perbuatan para tergugat telah ingkar janji/wangprestasi: 4. menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta sebuah bagunan rumah semi permanen di atasnya yang telah di letakkan dalam perkara ini 5. menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian material mayupun imaterial akibat ingkar janji atau wanprestasi para tergugat secara tunai dan seketika sebesar sebagai berikut; +kerugian Material Sebesar Rp. 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan +Kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh milyar rupiah) 6. menghukum para tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat secara sukarela objek jaminan dalam perkara ini 7 menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangson) Sebesar RP. 1.000.000,-( satu juta rupiah)untuk setiap hari apabila hari apabila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |