INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Pkj | H. SULAEMAN ABBAS | 1.H, NASRULLAH 2.HJ. MIDAR 3.H. EMMANG 4.HJ. A N I 5.MAKMUR 6.HJ. HALAWIAH |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas kurang lebih 2.465 M2 ( dua ribu empat ratus enam puluh lima meter persegi) ), Persil No. 105 D III, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah kebun milik Hakke;
- Sebelah Timur dengan Jalan Ujung;
- Sebelah Selatan dengan kebun milik Ambo Nai;
- Sebelah Barat dengan Balang/Danau;
Adalah Tanah kebun/perumahan milik sah Penggugat, dengan rincian yang dikuasai oleh masing-masing Tergugat sebagai berikut :
2.1.Tanah kebun/perumahan yang dikuasai Tergugat I dan II ( suami isteri ) seluas kurang lebih 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi), persil No. 105 D III, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah kebun milik penggugat, kini dikuasai Tergugat III dan IV;
- Sebelah Timur dengan Jalan Ujung;
- Sebelah Selatan dengan tanah kebun milik Ambo Nai dan Yuli;
- Sebelah Barat dengan Balang/Danau ;
2.2. Tanah kebun/perumahan yang dikuasai Tergugat III dan Tergugat IV ( suami isteri ) seluas kurang lebih 502 M2 (lima ratus dua meter persegi), Persil No. 105 D III, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah kebun milik penggugat kini dikuasai Tergugat V;
- Sebelah Timur dengan Jalan Ujung ;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik penggugat kini dikuasai tergugat I dan Tergugat II;
- Sebelah Barat Balang/Danau;
2.3. Tanah kebun/perumahan yang dikuasai Tergugat V seluas kurang lebih 1.539 M2 (seribu lima ratus tiga puluh Sembilan meter persegi ), Persil No. 105 D III, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah kebun milik Hakke, Balang/Danau;
- Sebelah Timur dengan Jalan Ujung ;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik penggugat kini dikuasai tergugat III dan IV;
- Sebelah Barat Balang/Danau;
Adalah tanah kebun/perumahan milik sah penggugat ;
3. Menyatakan Jual Beli tanah kebun/perumahan objek sengketa persil No. 105 D III, seluas kurang lebih 424 M2 ( empat ratus dua puluh empat meter persegi ), antara Tergugat VI dengan Tergugat I dan II, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep adalah tidak sah atau batal dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
4. Menyatakan Jual Beli tanah kebun/perumahan objek sengketa persil No. 105 D III, seluas kurang lebih 502 M2 ( lima ratus dua meter persegi ), antara Tergugat VI dengan Tergugat III dan IV, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep adalah tidak sah atau batal dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
5. Menyatakan penguasaan tanah kebun/perumahan objek sengketa persil No. 105 D III, seluas kurang lebih 1.539 M2 ( seribu lima ratus tiga puluh sembilan meter persegi ), oleh Tergugat V, terletak di Jalan Ujung, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep adalah tidak sah atau melawan hukum/melanggar hak Penggugat;
6. Menyatakan menurut hukum tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V ( para tergugat ) menguasai tanah kebun/perumahan objek sengketa milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat;
7. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene terhadap tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut di atas ;
8. Menyatakan menurut hukum semua surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I dan II, Tergugat III dan IV dan Tergugat V atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan para tergugat yang ada kaitannya dengan tanah kebun/perumahan objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun/perumahan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
11. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
12. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |