Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Pkj | MUHAMMAD AULIA ISLAM, SE | 1.DIAN 2.KASMA 3.AKBAR 4.Hj. NORMA 5.SYAMSUDDIN 6.ARSYAD / YODA 7.BORA 8.RISAL 9.SINAR 10.JUDDA 11.SURI 12.ASTUTI 13.AWAL 14.LUKMAN 15.DEWI 16.DEVI RAHMAWATI 17.SUPU HANAPI 18.MUHAMMAD DANIAL 19.TIARA 20.BIBA 21.Hj. NURBAYA 22.FATMAWATI 23.Hj. HANISA 24.SUNARDI 25.LEBONG 26.EDY NUR 27.SUKAM / SUPRIADI 28.ILHAM / SARI 29.DESI / NASIR 30.IRMAWATI 31.RATNA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Dan tanah objek sengketa II yang terletak di Kampung Paccelang, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, sesuai Akta Hibah Nomor : 12/PJ-KP/I/2002, seluas ± 3.800 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah tanah milik Penggugat. 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 974/NAA/PKJ/2018, Akta Jual Beli No. 975/NAA/PKJ/2018 dan Akta Jual Beli Nomor : 71/AJB/KP/IV/2019 serta surat-surat lainnya yang terbit di atas tanah objek sengketa yang dipergunakan oleh Para Tergugat dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak di atas tanah objek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat ; 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini. Dan / Atau Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |