| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
- Menyatakan pemberhentian H Muslimin Muis selaku ketua Masjid priode 2021-2025, dan penunjukan Muarif S.E selaku ketua Masjid Jami Mujahidin Palampang Priode 2026-2030 oleh Pembina Yayasan bertentangan dengan pasal 35 ayat 3 UU No 16 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah menjadi No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan sehingga tidak sah dan membatalkan keputusan tersebut
- Menyatakan proses pemilihan ketua, yang telah dilaksanakan Panitia Pemilihan/SC hasil bentukan pengurus Masjid Jami Mujahidin Palampang Priode 2021-2025 adalah sah dan dilanjutkan dengan Laporan Pertanggung Jawaban, lalu pemilihan ketua
- Memerintahkan Pembina yayasan mengadakan rapat tahunan seluruh priode sejak tahun 2012
- Memerintahkan Dewan Pembina Yayasan Masjid Jami Mujahidin Palampang, Usman Amin S.E, dan H Amal Saleh, untuk menggantikan asset berupa kuseng pintu/jendela yang sudah dijual segera digantikan, atau diuangkan sesuai harga saat ini 13MxRp.150.000x31 kuseng/pintu = Rp 60.450.000,- (enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Memerintahkan Dewan Pembina Yayasan, Usman Amin S.E, dan H Amal Saleh menggantikan uang bantuan mantan Bupati Pankep H Samsuddin A Hamid sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan menara.Masjid Jami Mujahidin Palampang
- Memerintahkan Dewan Pembina Yayasan Masjid Jami Mujahidin Palampang, dan H Amal Saleh selaku Panitia Pembangunan kesing Masjid Jami Mujahidin menggantikan uang yang dibawa lari oleh rekanan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mengerjakan kesing Masjid Jami Mujahidin Palampang
- Memerintahkan aset yang telah dialihkan diterapkan pasal 70 UU No 16 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah menjadi No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan
Subsidair
Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono) |