Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH. 2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H |
AMBO DALLE Bin RAKKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1998/P.4.27/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AMBO DALLE Bin RAKKA pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampung Demmanggala, Kel. Balleangin, Kec. Balocci, Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar Pukul 06.00 Wita terdakwa AMBO DALLE Bin RAKKA menuju kebun milik nya untuk menanam ubi jalar, dan tidak lama kemudian istri terdakwa datang untuk menanam jagung sehingga terdakwa berhenti menanam ubi jalar untuk menemani istri nya menanam jagung, dengan terlebih dahulu terdakwa menyimpan cangkul di pinggir kebun milik terdakwa, di waktu yang bersamaan saksi korban SINAR Bin alm. NEDE juga sedang membersihkan sawah miliknya yang terletak di samping kebun terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menemani istrinya yang menanam ubi jalar, terdakwa kembali untuk mengambil cangkulnya yang ternyata telah hilang, sehingga terdakwa bersama dengan istrinya mencari cangkul tersebut namun tidak mereka temukan, kemudian terdakwa dan istrinya pulang, di tengah perjalanan menuju ke rumahnya, terdakwa melewati rumah saksi korban SINAR Bin alm. NEDE sembari membawa tongkat kemudian singgah sedangkan istri terdakwa melajutkan perjalanan menuju ke rumahnya; Selanjutnya saat terdakwa berada di depan rumah saksi korban sembari memegang tongkat kayu yang ia bawa dari kebun, terdakwa bertemu dengan saksi ASNI DAMAYANTI Binti ABDULLAH yang merupakan anak dari saksi korban dan menyuruhnya untuk memanggil ibunya yaitu saksi korban SINAR Bin alm. NEDE dan saksi ASNI DAMAYANTI Binti ABDULLAH pun memanggil saksi korban, tidak lama kemudian saksi korbanpun keluar di pintu rumah untuk bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwapun berdialog bersama saksi korban yaitu awalnya saksi korban SINAR Bin alm. NEDE mengatakan ”Mattamaki Ambo” yang artinya ”Masukki Ambo” lalu terdakwa AMBO DALLE Bin Rakka menjawab ”ajana, poleko mabelle’ri sedde galungku?” (tidak usah, kamu dari memangkas rumput di dekat sawahku?”), kemudian saksi korban Sinar mengatakan ”Iya magai”(Iya kenapai), lalu terdakwa bertanya lagi ”Nde muitai bingkung ku”? (kamu tidak melihat cangkul ku?)”, dan saksi korban menjawab ”Ndeuwitai”(”Saya tidak melihatnya”), selanjutnya terdakwa mengatakan ”Mabbelleko, iga malai ko tannia iko, nde ulokka nakko de nualanga, pa ikomi pole kero galungnge” yang artinya ”Kamu berbohong, siapa lagi yang ambil kalau bukan kamu, karena kamu yang datang tadi di sawah”, kemudian saksi korban merespon ”Ndenatuh nurewe pa tanniyya iyya malai” yang artinya ”Kamu sudah tidak pulang kalau begitu, karena bukan saya yang ambil”, kemudian terdakwa maju menuju ke arah saksi korban dan mamukul saksi korban dengan memakai tongkat menggunakan kedua tangannya dan mengenai kedua tangan saksi korban sehingga menyebabkan luka robek pada tangan kanan dan tangan kiri saksi korban, setelah itu saksi JUMALI Bin ABDULLAH datang dan memeluk serta membawa saksi korban ke dalam rumah, selanjutnya saksi korban dibawa ke Puskesmas Balocci untuk segera mendapatkan perawatan, sedangkan terdakwa di lerai oleh Saudara COKI dengan cara di peluk dan diantar pulang kerumahnya. Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum dari Puskesmas Balocci Nomor 188/Pkm/blc/YU/Vi/2025 yang diperiksa oleh Ns. Muksin, S.Kep Nip. 19771122 199903 1 002 dan disetujui oleh dr.Nini Inriani Nip.19940607 202506 2 001 dan diketahui oleh Rachmatiah Arsyad, SKM, MM Nip. 19681213 199403 2 101 dengan hasil:
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur lima puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan kiri sisi dalam dan luka robek pada tangan kanan sisi luar yang kemungkinan dikarenakan trauma tumpul. Bahwa akibat luka yang diderita oleh saksi korban tersebut, saksi korban merasakan nyeri sehingga saksi korban selama beberapa hari tidak dapat melakukan kegiatan sehari-harinya.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |