Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Pkj MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-65/P.4.27/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

        • Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, sekitar pukul 00.59 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pandawa 05 Desa Tamarupa Kec. Mandalle Kab. Pangkep atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara yang pada pokoknya sebagai berikut:
  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa sedang menuju Kota Makassar tepatnya di Jalan Galangan II dengan tujuan untuk membeli Obat daftar G berlogo Y dari FIRDA (DPO), kemudian sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa tiba di depan Lorong Jalan Galangan II Kota Makassar lalu terdakwa bertemu dengan saudari FIRDA dan pada saat itu saudari FIRDA langsung memberikan Obat daftar G berlogo Y sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Perumahan Pandawa 05 Desa Tamarupa Kec. Mandalle Kab. Pangkep. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa langsung mengedarkan dan menjual Obat daftar G berlogo Y kepada Anak remaja yang ada di sekitar Kabupaten Pangkep
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, saksi anak MUH. RIVALDI Alias TONI Bin ANDI HAERUDDIN datang kerumah terdakwa untuk membeli Obat Daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah menerima obat dari terdakwa saksi anak MUH. RIVALDI Alias TONI Bin ANDI HAERUDDIN meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November sekitar pukul 00.59 Wita, saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi NASRUL SH yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 49 (empat puluh sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil yang masingmasing sachet berisikan 10 (sepuluh) butir obat daftar G berlogo Y dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 8 (delapan) butir obat daftar G berlogo Y yang kesemuanya berjumlah 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir obat daftar G berlogo Y, 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih tempat Obat daftar G beriogo Y, 1 (satu) buah vas bunga rotan, 8 (delapan) lembar sachet kosong, uang tunai sebesar Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) 1 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu) 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu) 6 lembar dan uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu) 2 lembar dan 1 (satu) buah handphone realme warna biru muda. Selanjutnya terdakwa dibawah ke Mapolres pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No Nomor 11371/2024/NOF yang disita dari terdakwa DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti 2 (dua) sachet plastik masingmasing berisikan 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 4,3340 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.

----------Perbuatan terdakwa DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------

 

----------------------------------------------- ATAU------------------------------------------

KEDUA

        • Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, sekitar pukul 00.59 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pandawa 05 Desa Tamarupa Kec. Mandalle Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan  tetapi  telah melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana yang dimaksud Pasal 145 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara yang pada pokoknya sebagai berikut:
  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI yang bukan merupakan tenaga farmasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari penjualan obatobatan jenis milik FIRDA (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Jalan Galangan II Kota Makassar untuk bertemu dengan FIRDA (DPO). Pada saat terdakwa bertemu dengan FIRDA (DPO), terdakwa membeli obat Daftar G berlogo Y sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 1.800.000 (delapan ratus riu rupiah) lalu setelah menerima obat tersebut dari FIRDA (DPO) terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamatkan di Perumahan Pandawa 05 Desa Tamarupa Kec. Mandalle Kab. Pangkep. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa langsung mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y kepada anak remaja yang berada disekitar Kab. Pangkep
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, saksi anak MUH. RIVALDI Alias TONI Bin ANDI HAERUDDIN datang kerumah terdakwa untuk membeli Obat Daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah menerima obat dari terdakwa saksi anak MUH. RIVALDI Alias TONI Bin ANDI HAERUDDIN meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November sekitar pukul 00.59 Wita, saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi NASRUL SH yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 49 (empat puluh sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil yang masingmasing sachet berisikan 10 (sepuluh) butir obat daftar G berlogo Y dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 8 (delapan) butir obat daftar G berlogo Y yang kesemuanya berjumlah 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir obat daftar G berlogo Y, 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih tempat Obat daftar G beriogo Y, 1 (satu) buah vas bunga rotan, 8 (delapan) lembar sachet kosong, uang tunai sebesar Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) 1 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu) 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu) 6 lembar dan uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu) 2 lembar dan 1 (satu) buah handphone realme warna biru muda. Selanjutnya terdakwa dibawah ke Mapolres pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No Nomor 11371/2024/NOF yang disita dari terdakwa DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti 2 (dua) sachet plastik masingmasing berisikan 10 (sepuluh) butir obat warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 4,3340 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.

----------Perbuatan terdakwa DARMI Alias MIMI Binti ANDI ASHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya