INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pkj | ABDUL RASYID DG. NOMPO bin MUHADJDJO | 1.MARLINA binti H. NURDIN LEWA 2.MAHPUD bin H. NURDIN LEWA 3.NURBAYA binti H. NURDIN LEWA 4.NURSALAM bin H. NURDIN LEWA 5.NURMALA binti H. NURDIN LEWA 6.NUR ADIL bin H. NURDIN LEWA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.340.829.031,00 | ||||||||||||||
Petitum |
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibanya kepada Penggugat sebagaimana yang telah diakui dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Almarhumah Malika Dg. Bau binti Muhadjdjo pada tahun 2015 dalam perkara Nomor 6/PDT.G/2015/PN.PKJ adalah tindakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
Menghukum PARA TERGUGAT (Ahli Waris Almarhumah Malika Dg. Bau binti Muhadjdjo) untuk membayar hutang dan Kerugian Kepada Penggugat dengan Perhitungan sebagai berikut:
Hutang pokok Pewaris MALIKA DG. BAU BINTI MUHADJDJO sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Membayar konsekuensi pengurangan nilai mata uang akibat adanya penundaan pembayaran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Berikut adalah rincian perhitungannya:
Asumsi yang digunakan:
Bunga tahunan yang berlaku: 3% per tahun, sehingga bunga bulanan 3%/12= 0.2083% per bulan.
Estimasi lama hutang 1994-2023= 30 tahun= 360 bulan
Besarnya hutang yang harus dibayarkan= 2.500.000 (hutang yang akan dikenakan bunga bulanan, bunga bulanan diakibatkan konsekuensi sebagai akibat kerugian tertundanya pembayaran dan perubahan nilai uang).
Rumus Future Value (Nilai uang akan datang) untuk mengetahui nilai uang 2.5jt selama 360 bulan:
FV = PV(((1 + r)^t-1))/r)
PV = besarnya pinjaman pada tahun 1994 yaitu IDR 2.500.000
t = lama pinjaman= 360 bulan
r = bunga bulanan (Bunga deposito)= 0.2083%
FV = Nilai uang akan datang
FV = IDR 2.500.000(((1 + 0.2083%)^360-1))/(0.2083%))
= IDR 1.338.329.031,37 (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah).
Jumlah total = RP. 1.340.829.031,37 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta delapan Ratus dua puluh sempilan ribu Tiga Puluh Satu Rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan Kasasi;
Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar biaya perkara yang timbul akibat Perkara ini. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain Mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).-----------------------------
Demikian Gugatan kami agar Segera dapat disidangkan dan atas perhatiannya kami haturkan terima kasih. --------------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |