| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama RACHELAH, tempat/tanggal lahir di Gresik, 20 Oktober 1988, NIK: 3525176010880002 (berdasarkan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah) adalah Satu Orang yang Sama dengan orang yang bernama RAHELA, tanggal lahir 27 Mei 1988, NIK: 2171076705880003 sebagaimana terdata pada Paspor Republik Indonesia Nomor: P998044 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai syarat pengurusan penggantian paspor hilang dan penyesuaian/perbaikan data pada Kantor Imigrasi maupun instansi terkait lainnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|