Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus/2024/PN Pkj | 1.Abd. Basir, S.H. 2.MAYDI SAFIRA J., S.H. 3.DUDI WIJAYA, S.H. 4.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H. |
ISHAK Alias ISSANG Bin ALIMUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2024/PN Pkj | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3383/P.4.27/Enz.2/11/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa ISHAK Alias ISSANG Bin ALIMUDDIN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat didepan Perumahan Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCLIS IBNU FAJAR memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, sehingga saksi dan rekannya diantaranya saksi NASRUL dari SatresNarkoba Polres Pangkep, melakukan patrol disekitar wilayah tersebut, Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00:30 Wita, saksi Muchlis melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu sambil memegang Handphone didepan sebuah komplek perumahan, saksi dan rekan kemudian mendekati terdakwa dan memperkenalkan diri sambil mengintrogasi terdakwa dengan mengatakan “CARI APA”, selanjutnya saksi NASRUL melihat benda mencurigakan yang dibalut Tissue warna putih dibawah bunga, dan meyuruh terdakwa mengambil barang tersebut untuk membukanya, selanjutnya terdakwa membuka balutan tissue tersebut berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika, kemudian para saksi lanjut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan mengamankan balutan tissue yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika, selanjutnya dilakukan intogasi lebih lanjut kepada terdakwa dan diakui terdakwa bahwa barang Narkotika tersebut adalah narkotika pesanan IPPANG (DPO) yang rencananya akan terdakwa gunakan bersama-sama dengan IPPANG, terdakwa kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Nomor LB8FG/VII/2024/Laboratorium Baddoka-Makassar oleh ir WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 yang pada Pokoknya Menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,0158 (nol koma Nol satu lima delapan) gram, dan 1 (satu) botol plastic bening bekas berisi Urine milik ISHAK als ISSANG Bin ALIMUDDIN, adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalamd lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.--------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- SUBSIDIAIR ------ Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa ISHAK Alias ISSANG Bin ALIMUDDIN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat didepan Perumahan Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ ------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCLIS IBNU FAJAR memperoleh informasi masyarakat tentang maraknya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, sehingga saksi dan rekannya diantaranya saksi NASRUL dari SatresNarkoba Polres Pangkep melakukan patroli disekitar wilayah tersebut, Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00:30 Wita, saksi Muchlis melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu sambil memegang Handphone didepan sebuah komplek perumahan, saksi kemudian mendekati terdakwa dan memperkenalkan diri sambil mengintrogasi terdakwa “CARI APA”, selanjutnya saksi NASRUL melihat benda mencurigakan yang dibalut Tissue warna putih dibawah bunga bunga dan meyuruh terdakwa mengambil barang tersebut untuk membukanya, selanjutnya terdakwa membuka balutan tissue tersebut yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal, kemudian para saksi lanjut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan mengamankan balutan tissue yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika tersebut dari tangan kanan terdakwa, lalu dilakukan intogasi lebih lanjut kepada terdakwa dan diakui terdakwa bahwa barang Narkotika tersebut adalah narkotika pesanan temannya bernama IPPANG (DPO) dimana sebelumnya IPPANG menyuruh terdakwa mengambil pesanan Narkotika yang sudah dipesan melalui akun @unclegadjah dan memberikan Handphone miliknya untuk berkomunikasi dengan pemilik akun, dan rencanaya Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa gunakan bersama-sama dengan IPPANG, terdakwa kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.----------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Nomor LB8FG/VII/2024/Laboratorium Baddoka-Makassar oleh ir WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 yang pada Pokoknya Menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,0158 (nol koma Nol satu lima delapan) gram, yang disita dari ISHAK als ISSANG Bin ALIMUDDIN, adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalamd lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------- ------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |