Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Misrawaty Alwin Djafar, SH
2.MUH. HAFILUDDIN, SH
LINDA NURWIDYA ALIAS LINDA BINTI H. ABIDIN DG. NABA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-519/P.4.27/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Misrawaty Alwin Djafar, SH
2MUH. HAFILUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA NURWIDYA ALIAS LINDA BINTI H. ABIDIN DG. NABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa LINDA NURWIDYA ALIAS LINDA BINTI H. ABIDIN DG. NABA bersama dengan saksi M. RIDAH FAHMI ALAM, H. ABIDIN DG. NABA, dan HENY MARIA HIULIANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2019 bertempat di PT. Anrong Bumi Perkasa Jl. Pelelangan, Kel. Jago, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2018 saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH bertemu dengan saksi M. RIDAH FAHMI ALAM (selanjutnya disebut saksi M. RIDAH), saksi H. ABIDIN DG. NABA (selanjutnya disebut saksi H. ABIDIN) dan saksi HENY MARIA HIULIANTO (selanjutnya disebut saksi HENY), selanjutnya dalam pertemuan tersebut saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH saat itu membahas mengenai pembangunan perumahan subsidi di Perumahan Andi Cacong Residence yang terletak di Jl. Pelelangan, Kel. Jago, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit, dimana apabila saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH bersedia membiayai pembangunan perumahan tersebut maka saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH akan diberikan bagian dari hasil penjualan rumah sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah)/unit rumah. Mengetahui hal tersebut saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH tertarik untuk membangun perumahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 saksi korban FRANS UMBOH kemudian mulai melakukan pembiayaan atas pembangunan perumahan tersebut yaitu:
  1. Awal tahun 2019 saksi korban FRANS UMBOH dengan diketahui oleh saksi korban IKE LIMEWA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada saksi H. ABIDIN sebagai tanda jadi bahwa saksi korban FRANS UMBOH dan saksi korban IKE LIMEWA bersedia untuk melakukan pembangunan perumahan tersebut.
  2. Kemudian saksi korban FRANS UMBOH mulai melakukan transfer ke rekening saksi HENY MARIA sejak bulan Februari 2019 s/d bulan Juli 2020 dengan total sebesar kurang lebih sekitar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
  3. Kemudian saksi korban FRANS UMBOH membeli sendiri bahan bangunan sejak bulan Maret 2019 s/d Desember 2019 dengan total pembelian sebesar kurang lebih Rp. 1.686.049.900,- (satu milyar enam ratus delapan puluh enam juta empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah).

Sehingga total uang yang dikeluarkan oleh saksi korban IKE LIMEWA dan FRANS UMBOH untuk pembangunan perumahan tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

  • Bahwa dalam perjalanan pembangunan perumahan tersebut, saat saksi korban FRANS UMBOH dan saksi korban IKE LIMEWA telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 21 (dua puluh satu) unit pada bulan Mei 2019, kemudian saksi M. RIDAH bersama dengan saksi H. ABIDIN dan saksi HENY menyampaikan kepada saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH bahwa untuk mempercepat pembangunan perumahan tersebut maka PT. Anrong Bumi Perkasa membutuhkan dana tambahan, sehingga saat itu saksi M. RIDAH, saksi H. ABIDIN dan saksi HENY kemudian memasukkan saksi korban IKE LIMEWA ke dalam susunan pengurus PT. Anrong Bumi Perkasa dan menjabat selaku Komisaris dan hal tersebut juga diketahui oleh terdakwa LINDA NURWIDYA Selanjutnya saksi korban IKE LIMEWA menyerahkan SHGB No. 21034/Kapasa, SU No. 02608/2011 tanggal 24 Maret 2011 luas 1.250 m2 atas nama IKE LIMEWA untuk menjadi jaminan/agunan permohonan kredit di Bank BCA oleh PT. Anrong Bumi Perkasa. Adapun saat itu kredit yang disetujui sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan uang tersebut masuk ke rekening PT. Anrong Bumi Perkasa dan uang tersebut ada dalam penguasaan saksi M. RIDAH FAHMI. Namun ternyata pada tanggal 30 April 2021 terdapat tunggakan atas kredit tersebut karena PT. Anrong Bumi Perkasa tidak menyiapkan dana pada rekeningnya, sehingga saat itu saksi korban IKE LIMEWA mencoba untuk menghubungi saksi M. RIDAH, saksi H.ABIDIN dan saksi HENY untuk melakukan pembayaran, akan tetapi kredit tersebut tetap menunggak. Karena saksi korban IKE LIMEWA khawatir agunannya dilelang oleh Bank BCA sehingga pada tanggal 22 September 2021 saksi korban IKE LIMEWA melunasi utang tersebut dengan membayar sebesar kurang lebih Rp. 2.081.597.222,- (dua milyar delapan puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). Dan setelah pelunasan tersebut saksi korban IKE LIMEWA mengetahui bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut tidak digunakan oleh saksi M. RIDAH untuk percepatan pembangunan perumahan Andi Cacong Residence.
  • Bahwa setelah saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH menyelesaikan pembangunan perumahan sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit, dengan menggunakan dana/uang milik saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH, selanjutnya saksi M. RIDAH, saksi H. ABIDIN, saksi HENY dan terdakwa LINDA NURWIDYA melakukan penjualan terhadap 31 (tiga puluh satu) unit perumahan kepada pihak lain dan 3 (tiga) unit rumah yang diajdikan agunan pengambilan kredit, dengan beberapa cara antara lain:
  1. Penjualan langsung :

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

Harga

Ket

1.

SHGB No. 00104

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 035, tgl 26-05-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

SYAMSURIANI, STP

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 28

2.

SHGB No. 00106 (sekarang SHM No. 01253)

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 198/AJB/KP/V/2020, tgl 27-05-2020 di PPATS Camat Pangkep

M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

MUHAMMAD YAZID

Rp. 40.000.000

Rumah kolom 17

3.

SHGB No. 00101

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 075, tgl 13-10-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

Dra. ATIRA, M.PD

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 31

4.

SHGB No. 00103

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 082, tgl 02-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

AISYAH, SPd, Gr

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 29

5.

SHGB No. 00116

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 087, tgl 19-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

DRA. SULAEHA SALEH

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 14

6.

SHGB No. 00099

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 026, tgl 26-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

ST. RAHMAH

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 33

7.

SHGB No. 00147

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 032, tgl 08-02-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

MUHAMMAD ALI

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 48

8.

SHGB No. 00114

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 051, tgl 07-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

HJ. HALIMA SULAEMANA, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 12

9.

SHGB No. 00102

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 055, tgl 09-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

INCE HAWA KHUMAIRAH, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 30

10.

SHGB No. 00115

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 057, tgl 16-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

JUMLIANTI BAHAR, S.KEP

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 13

11.

SHGB No. 00100

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 058, tgl 16-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

YUSTINA YANTI

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 32

12.

SHGB No. 00117

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 064, tgl 20-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

RAMLAH, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 15

13.

SHGB No. 00122

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 073, tgl 04-05-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

HAJJA ROSTIANA ANDI ABDULLAH, S.Pi

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 51

14.

SHGB No. 00173

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 085, tgl 27-05-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

YUSRIFAL

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 45

Jumlah

Rp. 1.938.000.000

 

 

  1. Penjualan yang dilanjutkan dengan pencatatan hak tanggungan di Bank Syariah Indonesia dan BRI Syariah :

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

Harga

Ket

1.

SHGB No. 00124

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 020, tgl 24-04-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

RAIS B

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 52

2.

SHGB No. 00118

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 081, tgl 02-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

NURLIA LATIF, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 16

3.

SHGB No. 00112

Luas 7 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 090, tgl 19-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

JAMILAH, SH

Rp. 6.000.000

Rumah kolom 35

4.

SHGB No. 00120

Luas 32 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 007, tgl 08-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

JEFRI MANSYUR

Rp.

Rumah kolom 26

5.

SHGB No. 00148

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 009, tgl 12-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

TAHIR

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 49

6.

SHGB No. 00146

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 016, tgl 20-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

MUHAMMAD AMRI

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 47

7.

SHGB No. 00134

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 025, tgl 26-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

MURTALA

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 44

8.

SHGB No. 00149

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 036, tgl 17-02-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

BAHTIAR

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 50

Jumlah

Rp. 882.000.000

 

 

  1. Pengambilan kredit di Bank :

 

No

Objek HT

Waktu & Tempat Pengambilan kredit

Pemberi HT

Penerima HT

Pencairan Kredit

Ket

1.

SHGB No. 00140

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

APHT No. 126, tgl 22-07-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

Bank Syariah Indonesia

± Rp. 100.000.000,-

Rumah kolom 58

2.

SHGB No. 00141

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

APHT No. 126, tgl 22-07-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

Bank Syariah Indonesia

± Rp.

100.000.000,-

Rumah kolom 57

3.

SHGB No. 00142

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

APHT No. 126, tgl 22-07-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

Bank Syariah Indonesia

± Rp.

100.000.000,-

Rumah kolom 56

Jumlah

± Rp.

300.000.000,-

 

 

Selain itu saksi M. RIDAH PAHMI ALAM juga menjual 6 (enam) unit rumah dengan SHGB masing-masing sebagai berikut:

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

harga

Ket

1.

SHGB No. 00246

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG JAYA PERKASA

RUPS berdasarkan Akta No. 12, tanggal 22 September 2021

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

SYAKILAH NUR ANNISA

Bangunan  = Rp. 60.000.000,-

Rumah kolom 36

2.

SHGB No. 00254

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG JAYA PERKASA

RUPS berdasarkan Akta No. 12, tanggal 22 September 2021

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

SYAKILAH NUR ANNISA

Bangunan  = Rp. 60.000.000,-

Rumah kolom 40

3.

SHGB No. 00249

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG JAYA PERKASA

RUPS berdasarkan Akta No. 12, tanggal 22 September 2021

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

SYAKILAH NUR ANNISA

Bangunan  = Rp. 60.000.000,-

Rumah kolom 39

4.

SHGB No. 00251

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG JAYA PERKASA

RUPS berdasarkan Akta No. 12, tanggal 22 September 2021

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

SYAKILAH NUR ANNISA

Bangunan  = Rp. 60.000.000,-

Rumah kolom 38

5.

SHGB No. 00266

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG JAYA PERKASA

RUPS berdasarkan Akta No. 12, tanggal 22 September 2021

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

SYAKILAH NUR ANNISA

Tanah = Rp. 10.800.000,-

Bangunan  = Rp. 60.000.000,-

Rumah kolom 41

6.

SHGB No. 00290

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG JAYA PERKASA

RUPS berdasarkan Akta No. 12, tanggal 22 September 2021

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

SYAKILAH NUR ANNISA

Tanah = Rp. 10.800.000,-

Bangunan  = Rp. 60.000.000,-

Rumah kolom 42

Jumlah

Rp. 360.000.000,-

 

Selanjutnya saksi H. ABIDIN juga melakukan penjualan unit rumah yakni : 

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

harga

Ket

1.

SHGB No. 00181

Luas 39 M?2;

PT. ALAM INDAH JAYA PERKASA

AJB No. 042, tgl 25-02-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. H. ABIDIN DG NABA

 

JEFRI MANSYUR

Rp.

Rumah kolom 26

2.

SHGB No. 00182

Luas 88 M?2;

PT. ALAM INDAH JAYA PERKASA

AJB No. 086, tgl 27-05-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. H. ABIDIN DG NABA

 

JAMILAH, SH

Rp. 140.000.000,-

Rumah kolom 35

Terdapat pula penjualan yang dilakukan oleh Saksi H. ABIDIN bersama-sama dengan saksi M. RIDAH yakni: 

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

harga

Ket

1.

SHGB No. 00126

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

Belum dibuatkan AJB masih berbentuk kuitansi tertanggal 16 September 2022

  1. H. ABIDIN DG NABA
  2. M. RIDAH PAHMI ALAM

 

MISNA

Rp. 110.000.000,-

Rumah kolom 53

Bahwa keseluruhan penjualan yang dilakukan dengan kesepakatan Kerjasama pengadaan fasilitas KPR melalui Bank Syariah Indonesia dan Bank BRI Syariah Indonesia sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh saksi M. RIDAH dan terdakwa LINDA NURWIDYA dengan menggunakan Akta No. 01, tanggal 01 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris LIONG RAHMAN, SH. MKn, padahal baik saksi M. RIDAH dan terdakwa LINDA NURWIDYA mengetahui bahwa Akta tersebut bukanlah Akta terbaru perusahaan PT. Anrong Bumi Perkasa Nomor 18 tanggal 13 Juli 2020 yang di buat di Ronald Tungari, SH.,M.Kn, akan tetapi saksi M. RIDAH maupun terdakwa LINDA NURWIDYA tetap menggunakan Akta No. 01, tanggal 01 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris LIONG RAHMAN, SH. MKn tersebut agar saksi korban FRANS UMBOH dan saksi korban IKE LIMEWA tidak mengetahui penjualan perumahan.

-    Bahwa semua hasil penjualan rumah maupun pengambilan kredit di Bank baik yang dilakukan oleh saksi M. RIDAH, saksi H. ABIDIN, saksi HENY maupun terdakwa LINDA NURWIDYA tidak diketahui oleh saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH, sehingga bagian dari penjualan rumah yang dijanjikan sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah)/unit rumah juga tidak diberikan kepada saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH.  Adapun uang penjualan rumah tersebut dipergunakan oleh saksi M. RIDAH bersama dengan saksi H. ABIDIN, saksi HENY dan terdakwa LINDA NURWIDYA untuk kepentingan pribadi.

  • Bahwa akibat perbuatan saksi M. RIDAH bersama dengan saksi H. ABIDIN, saksi HENY dan terdakwa LINDA NURWIDYA mengakibatkan saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa ia terdakwa LINDA NURWIDYA ALIAS LINDA BINTI H. ABIDIN DG. NABA, bersama dengan dan M. RIDAH FAHMI ALAM (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) antara tahun 2020 sampai 2021 bertempat di PT. Anrong Bumi Perkasa Jl. Pelelangan, Kel. Jago, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2018 saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH bertemu dengan saksi M. RIDAH FAHMI ALAM (selanjutnya disebut saksi M. RIDAH), saksi H. ABIDIN DG. NABA (selanjutnya disebut saksi H. ABIDIN) dan saksi HENY MARIA HIULIANTO (selanjutnya disebut saksi HENY), selanjutnya dalam pertemuan tersebut saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH saat itu membahas mengenai pembangunan perumahan subsidi di Perumahan Andi Cacong Residence yang terletak di Jl. Pelelangan, Kel. Jago, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit, dimana apabila saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH bersedia membiayai pembangunan perumahan tersebut maka saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH akan diberikan bagian dari hasil penjualan rumah sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah)/unit rumah. Mengetahui hal tersebut saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH tertarik untuk membangun perumahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 saksi korban FRANS UMBOH kemudian mulai melakukan pembiayaan atas pembangunan perumahan tersebut yaitu:
  1. Awal tahun 2019 saksi korban FRANS UMBOH dengan diketahui oleh saksi korban IKE LIMEWA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada saksi H. ABIDIN sebagai tanda jadi bahwa saksi korban FRANS UMBOH dan saksi korban IKE LIMEWA bersedia untuk melakukan pembangunan perumahan tersebut.
  2. Kemudian saksi korban FRANS UMBOH mulai melakukan transfer ke rekening saksi HENY MARIA sejak bulan Februari 2019 s/d bulan Juli 2020 dengan total sebesar kurang lebih sekitar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
  3. Kemudian saksi korban FRANS UMBOH membeli sendiri bahan bangunan sejak bulan Maret 2019 s/d Desember 2019 dengan total pembelian sebesar kurang lebih Rp. 1.686.049.900,- (satu milyar enam ratus delapan puluh enam juta empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah).

Sehingga total uang yang dikeluarkan oleh saksi korban IKE LIMEWA dan FRANS UMBOH untuk pembangunan perumahan tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

  • Bahwa dalam perjalanan pembangunan perumahan tersebut, saat saksi korban FRANS UMBOH dan saksi korban IKE LIMEWA telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 21 (dua puluh satu) unit pada bulan Mei 2019, kemudian saksi M. RIDAH bersama dengan saksi H. ABIDIN dan saksi HENY menyampaikan kepada saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH bahwa untuk mempercepat pembangunan perumahan tersebut maka PT. Anrong Bumi Perkasa membutuhkan dana tambahan, sehingga saat itu saksi M. RIDAH, saksi H. ABIDIN dan saksi HENY kemudian memasukkan saksi korban IKE LIMEWA ke dalam susunan pengurus PT. Anrong Bumi Perkasa dan menjabat selaku Komisaris dan hal tersebut juga diketahui oleh terdakwa LINDA NURWIDYA Selanjutnya saksi korban IKE LIMEWA menyerahkan SHGB No. 21034/Kapasa, SU No. 02608/2011 tanggal 24 Maret 2011 luas 1.250 m2 atas nama IKE LIMEWA untuk menjadi jaminan/agunan permohonan kredit di Bank BCA oleh PT. Anrong Bumi Perkasa. Adapun saat itu kredit yang disetujui sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan uang tersebut masuk ke rekening PT. Anrong Bumi Perkasa dan uang tersebut ada dalam penguasaan saksi M. RIDAH FAHMI. Namun ternyata pada tanggal 30 April 2021 terdapat tunggakan atas kredit tersebut karena PT. Anrong Bumi Perkasa tidak menyiapkan dana pada rekeningnya, sehingga saat itu saksi korban IKE LIMEWA mencoba untuk menghubungi saksi M. RIDAH, saksi H.ABIDIN dan saksi HENY untuk melakukan pembayaran, akan tetapi kredit tersebut tetap menunggak. Karena saksi korban IKE LIMEWA khawatir agunannya dilelang oleh Bank BCA sehingga pada tanggal 22 September 2021 saksi korban IKE LIMEWA melunasi utang tersebut dengan membayar sebesar kurang lebih Rp. 2.081.597.222,- (dua milyar delapan puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). Dan setelah pelunasan tersebut saksi korban IKE LIMEWA mengetahui bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut tidak digunakan oleh saksi M. RIDAH untuk percepatan pembangunan perumahan Andi Cacong Residence.
  • Bahwa setelah saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH menyelesaikan pembangunan perumahan sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit, dengan menggunakan dana/uang milik saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH, selanjutnya saksi M. RIDAH, saksi H. ABIDIN, saksi HENY dan terdakwa LINDA NURWIDYA melakukan penjualan terhadap 31 (tiga puluh satu) unit perumahan kepada pihak lain dan 3 (tiga) unit rumah yang dijadikan agunan pengambilan kredit, dimana dari 31 (tiga puluh satu) unit rumah tersebut  terdakwa LINDA NURWIDYA telah membantu saksi M. RIDAH untuk melakukan penjualan terhadap 22 (dua puluh dua) unit rumah dengan beberapa cara antara lain:
  1. Penjualan langsung :

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

Harga

Ket

1.

SHGB No. 00104

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 035, tgl 26-05-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

SYAMSURIANI, STP

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 28

2.

SHGB No. 00106 (sekarang SHM No. 01253)

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 198/AJB/KP/V/2020, tgl 27-05-2020 di PPATS Camat Pangkep

M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)

 

MUHAMMAD YAZID

Rp. 40.000.000

Rumah kolom 17

3.

SHGB No. 00101

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 075, tgl 13-10-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

Dra. ATIRA, M.PD

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 31

4.

SHGB No. 00103

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 082, tgl 02-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

AISYAH, SPd, Gr

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 29

5.

SHGB No. 00116

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 087, tgl 19-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

DRA. SULAEHA SALEH

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 14

6.

SHGB No. 00099

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 026, tgl 26-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

ST. RAHMAH

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 33

7.

SHGB No. 00147

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 032, tgl 08-02-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

MUHAMMAD ALI

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 48

8.

SHGB No. 00114

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 051, tgl 07-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

HJ. HALIMA SULAEMANA, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 12

9.

SHGB No. 00102

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 055, tgl 09-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

INCE HAWA KHUMAIRAH, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 30

10.

SHGB No. 00115

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 057, tgl 16-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

JUMLIANTI BAHAR, S.KEP

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 13

11.

SHGB No. 00100

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 058, tgl 16-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

YUSTINA YANTI

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 32

12.

SHGB No. 00117

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 064, tgl 20-04-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

RAMLAH, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 15

13.

SHGB No. 00122

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 073, tgl 04-05-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

HAJJA ROSTIANA ANDI ABDULLAH, S.Pi

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 51

14.

SHGB No. 00173

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 085, tgl 27-05-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

YUSRIFAL

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 45

Jumlah

Rp. 1.938.000.000

 

 

  1. Penjualan yang dilanjutkan dengan pencatatan hak tanggungan di Bank Syariah Indonesia dan BRI Syariah :

No

Objek Jual Beli

Waktu & Tempat Jual Beli

Penjual

Pembeli

Harga

Ket

1.

SHGB No. 00124

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 020, tgl 24-04-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

RAIS B

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 52

2.

SHGB No. 00118

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 081, tgl 02-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

NURLIA LATIF, SPd

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 16

3.

SHGB No. 00112

Luas 7 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 090, tgl 19-11-2020 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

JAMILAH, SH

Rp. 6.000.000

Rumah kolom 35

4.

SHGB No. 00120

Luas 32 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 007, tgl 08-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

JEFRI MANSYUR

Rp.

Rumah kolom 26

5.

SHGB No. 00148

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 009, tgl 12-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

TAHIR

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 49

6.

SHGB No. 00146

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 016, tgl 20-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

MUHAMMAD AMRI

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 47

7.

SHGB No. 00134

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 025, tgl 26-01-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

MURTALA

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 44

8.

SHGB No. 00149

Luas 72 M?2;

PT. ANRONG BUMI PERKASA

AJB No. 036, tgl 17-02-2021 di PPAT Sitti Hajrah, SH Pangkep

  1. M. RIDAH PAHMI ALAM (Direktur)
  2. LINDA NURWIDYA (Persetujuan Komisaris)

BAHTIAR

Rp. 146.000.000

Rumah kolom 50

Jumlah

Rp. 882.000.000

 

 

Bahwa dari penjualan 22 (dua puluh dua) unit rumah yang dilakukan tersebut keseluruhan penjualan diketahui oleh terdakwa LINDA NURWIDYA karena terdakwa ikut menandatangani dokumen kelengkapan penjualan tiap unit rumah atas perintah saksi M. RIDAH, dengan dasar penjualan menggunakan Akta No. 01, tanggal 01 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris LIONG RAHMAN, SH. MKn, padahal terdakwa LINDA NURWIDYA mengatahui dan menyadari bahwa Akta No. 01 tanggal 01 Oktober 2017 tersebut bukanlah akta yang dapat digunakan untuk melakukan penjualan dalam kurun waktu tahun 2020 s/d 2021, sebab dalam kurun waktu tersebut telah ada perubahan Akta yakni Akta No. 18 tanggal 13 Juli 2020 dimana saksi korban IKE LIMEWA selaku komisaris yang seharusnya dilibatkan dalam seluruh proses jual beli perumahan Andi Cacong Residence.

-    Bahwa semua hasil penjualan rumah maupun pengambilan kredit di Bank baik yang dilakukan oleh saksi M. RIDAH, saksi H. ABIDIN, saksi HENY maupun terdakwa LINDA NURWIDYA tidak diketahui oleh saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH, sehingga bagian dari penjualan rumah yang dijanjikan sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah)/unit rumah juga tidak diberikan kepada saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH.  Adapun uang penjualan rumah tersebut dipergunakan oleh saksi M. RIDAH bersama dengan saksi H. ABIDIN, saksi HENY dan terdakwa LINDA NURWIDYA untuk kepentingan pribadi.

  • Bahwa akibat perbuatan saksi M. RIDAH bersama dengan saksi H. ABIDIN, saksi HENY dan terdakwa LINDA NURWIDYA mengakibatkan saksi korban IKE LIMEWA dan saksi korban FRANS UMBOH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 56 ayat ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya