Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN Alias TOPIK Bin ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/P.4.27/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN Alias TOPIK Bin ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN ALIAS TOPIK BIN ARMAN pada hari Kamis tanggal 22 Mei
2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025,
bertempat di Jalan Andi Mauraga Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.44 WITA, Terdakwa menghubungi akun
instagram @impossible_idn dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp.
450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara bertahap yakni pembayaran pertama
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah), Terdakwa kirimkan melalui akun dana Terdakwa ke Nomor/akun dana pemilik akun instagram
@impossible_idn, sedangkan pembayaran ketiga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa
kirimkan melalui Top Up Dana di Alfamidi Kemakmuran Pangkep;
- Bahwa sekira pukul 21.23 WITA, pemilik akun instagram @impossible_idn mengirimkan lokasi maps tempat
Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ditempel yang berlokasi di dekat Gereja Jalan Andi Mauraga Kelurahan
Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi maps
untuk mengambil paketan tembakau sintetis pesanannya tersebut. Sesampainya di lokasi maps, Terdakwa
menemukan paketan tembakau sintetis tersebut di dalam lorong tersimpan di sela-sela pagar bambu. Kemudian
setelah Terdakwa mengambil paketan tersebut dan hendak pulang, namun Terdakwa dihampiri oleh saksi
MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUHAMMAD RAFLI yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Pangkep;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan sebuah bungkus rokok berwarna
ungu yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis
dan Terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual melalui
akun instagram Terdakwa dengan nama akun @skyhi9h;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2345/NNF/V/2025 pada hari
Selasa tanggal 27 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa sampel berupa 5 (lima) sachet plastic
berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,9910 gram adalah benar mengandung MDMB-4en
PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-
undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI
maupun pihak yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN ALIAS TOPIK BIN ARMAN pada hari Kamis tanggal 22 Mei
2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025,
bertempat di Jalan Andi Mauraga Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.23 WITA bertempat di Jalan Andi Mauraga
Kelurahan Tummapua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Terdakwa memperoleh 5 (lima) sachet
plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dari pemilik akun Instagram
@impossible_idn;
- Bahwa saat Terdakwa hendak pulang, Terdakwa dihampiri oleh saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi
MUHAMMAD RAFLI yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan sebuah bungkus rokok berwarna
ungu yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis
dan Terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual melalui
akun instagram Terdakwa dengan nama akun @skyhi9h;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2345/NNF/V/2025 pada hari
Selasa tanggal 27 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa sampel berupa 5 (lima) sachet plastic
berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,9910 gram adalah benar mengandung MDMB-4en
PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-
undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa
memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya