Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
KUMALASARI DG BOLLO BINTI MAULANA DG NGEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2777/P.4.27/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUMALASARI DG BOLLO BINTI MAULANA DG NGEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa KUMALASARI DG BOLLO BINTI MAULANA DG NGEWA pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WITA sampai dengan tanggal 05 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kontrakan Terdakwa tepatnya di Jalan Soekawati Kelurahan Padoang Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban HASNA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Pasar Malam Stadion Andi Mappe Pangkajene, terdakwa dan saksi HASNA bertemu dan berkenalan. Setelah pertemuan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa mengajak saksi HASNA ke rumahnya. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati penyakit non medis, lalu saksi HASNA mengatakan bahwa dirinya juga sering berobat non medis karena memiliki penyakit sakit kepala. Setelah itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati saksi HASNA lalu saksi HASNA mengiyakan dan bertukar nomor dengan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, terdakwa meminta saksi HASNA ke rumahnya, kemudian mengatakan kepada saksi HASNA bahwa dirinya seorang HAJJA sambil menunjukkan foto HAJJA di facebooknya dan terdakwa mengaku bekerja di Bulog Pare-Pare;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelpon saksi HASNA dan meminta saksi HASNA untuk kerumahnya, lalu saksi HASNA mengatakan kepada terdakwa “BISAKAH SAYA DIOBATI?” lalu terdakwa mengatakan bisa namun ada sesajen yang harus disiapkan berupa beras ketan, telur, lilin, namun pada saat itu saksi HASNA mengatakan kepada terdakwa  “UNTUK SESAJEN KITAMI SAJA YANG BELIKAN NANTI SAKSI KASIH UANG”, setelah sesajen tersebut sudah ada, terdakwa memasukan beberapa batang jarum ke dalam telur untuk digunakan dalam pengobatan saksi HASNA agar saksi HASNA percaya bahwa dirinya memiliki penyakit non medis dan terdakwa benar bisa menyembuhkan saksi HASNA. Selanjutnya terdakwa langsung mengobati saksi HASNA dan setelah diobati saksi HASNA melihat telur yang dipecahkan oleh terdakwa terdapat beberapa batang jarum, kemudian terdakwa mengatakan bahwa di bagian kepala saksi HASNA ada sebanyak 30 (tiga puluh) batang jarum yang masih tertinggal dan itu harus dikeluarkan agar saksi HASNA bisa sembuh. Sehingga saksi HASNA percaya dengan perkataan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saksi HASNA kembali diminta untuk datang kerumah terdakwa untuk pengobatan lanjutan dengan membawa sarung mandi dan baju ganti, kemudian saksi HASNA diobati dengan cara dimandikan, setelah itu terdakwa mengatakan bahwa masih ada ular hitam yang mau dikeluarkan dari dalam tubuh saksi HASNA namun ular tersebut belum ditemukan;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WITA saksi HASNA kembali dihubungi oleh terdakwa diminta untuk kerumahnya melakukan pengobatan lanjutan, kemudian pada saat saksi HASNA diobati muncul boneka bentuk pocong yang terikat dan terdakwa mengatakan bahwa boneka tersebut berisikan rambut dan pakaian dalam saksi HASNA sehingga saksi HASNA merasa takut dan percaya dengan perkataan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA saksi HASNA dihubungi oleh terdakwa untuk datang kerumahnya, kemudian saksi HASNA diberikan 1 (satu) buah gelang yang menurut terdakwa bahwa gelang tersebut merupakan gelang emas dan pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025  terdakwa memberikan 1 (satu) buah cincin permata berwarna merah delima dan meminta saksi HASNA untuk memakai cincin tersebut karena merupakan obat untuk saksi HASNA;
  • Bahwa selanjutnya sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa mulai meminta uang kepada saksi HASNA dengan alasan untuk mengurus sesajen pengobatan saksi HASNA, yang diberikan saksi HASNA kepada terdakwa secara cash/tunai, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 18 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Pada tanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Pada tanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 21 Agustus 2025 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Pada tanggal 21 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 05 September 2025, terdakwa terus meminta uang kepada saksi HASNA dengan alasan untuk mengurus sesajen pengobatan saksi HASNA, yang diberikan saksi HASNA kepada terdakwa secara transfer, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 14.19 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.22 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.42 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.23 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  5. Pada tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 08.10 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Pada tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 11.04 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  8. Pada tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 12.07 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  9. Pada tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.48 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  10. Pada tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 09.36 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  11. Pada tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 09.27 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  12. Pada tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 11.33 WITA saksi SAKSI mengirim uang dari BRI Link PERCETAKAN BAROKAH PRINT dengan Nomor rekening 501501017579531 atas nama RAMLI SAPUTRA ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sejumlah uang yang diberikan saksi HASNA kepada terdakwa, tidak dipergunakan sebagaimana peruntukkannya yakni membeli sesajen untuk pengobatan saksi HASNA, melainkan digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-harinya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HASNA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash/tunai dan Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang diberikan melalui transfer.
   

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------

   

A T A U

   

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa KUMALASARI DG BOLLO BINTI MAULANA DG NGEWA pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WITA sampai dengan tanggal 05 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kontrakan Terdakwa tepatnya di Jalan Soekawati Kelurahan Padoang Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban HASNA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Pasar Malam Stadion Andi Mappe Pangkajene, terdakwa dan saksi HASNA bertemu dan berkenalan. Setelah pertemuan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa mengajak saksi HASNA ke rumahnya. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati penyakit non medis, lalu saksi HASNA mengatakan bahwa dirinya juga sering berobat non medis karena memiliki penyakit sakit kepala. Setelah itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati saksi HASNA lalu saksi HASNA mengiyakan dan bertukar nomor dengan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelpon saksi HASNA dan meminta saksi HASNA untuk kerumahnya, lalu saksi HASNA mengatakan kepada terdakwa “BISAKAH SAYA DIOBATI?” lalu terdakwa mengatakan bisa namun ada sesajen yang harus disiapkan berupa beras ketan, telur, lilin, namun pada saat itu saksi HASNA mengatakan kepada terdakwa  “UNTUK SESAJEN KITAMI SAJA YANG BELIKAN NANTI SAKSI KASIH UANG”, setelah sesajen tersebut sudah ada, terdakwa langsung mengobati saksi HASNA dan setelah diobati saksi HASNA melihat telur yang dipecahkan oleh terdakwa terdapat beberapa batang jarum. Sehingga saksi HASNA percaya dengan perkataan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025, saksi HASNA memberikan uang kepada terdakwa untuk mengurus sesajen pengobatan saksi HASNA, yang diberikan secara cash/tunai, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 18 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Pada tanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Pada tanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 21 Agustus 2025 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Pada tanggal 21 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 05 September 2025, saksi HASNA memberikan uang kepada terdakwa untuk mengurus sesajen pengobatan saksi HASNA, yang diberikan secara transfer, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 14.19 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.22 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.42 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.23 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  5. Pada tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 08.10 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Pada tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 11.04 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  8. Pada tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 12.07 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 501601035899537 atas nama UTI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  9. Pada tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.48 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  10. Pada tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 09.36 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  11. Pada tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 09.27 WITA saksi HASNA mengirim uang dari BRI Link ANHY CELL dengan Nomor rekening 501601031343534 atas nama SURYANI ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  12. Pada tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 11.33 WITA saksi SAKSI mengirim uang dari BRI Link PERCETAKAN BAROKAH PRINT dengan Nomor rekening 501501017579531 atas nama RAMLI SAPUTRA ke bank BRI dengan Nomor rekening 064101025085530 atas nama RAHMADANI DG. BUNGA sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sejumlah uang yang diberikan saksi HASNA kepada terdakwa, tidak dipergunakan sebagaimana peruntukkannya yakni membeli sesajen untuk pengobatan saksi HASNA, melainkan digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-harinya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HASNA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash/tunai dan Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang diberikan melalui transfer.
   

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------

   
     

 

Pihak Dipublikasikan Ya