Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Pkj HASNIAH HAMADO HAPSAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNIAH HAMADO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAPSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.961.800,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua surat perjanjian sah dan berharga demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian emas Penggugat sesuai nilai dan harga emas pada saat ini yakni emas 22 K Rp.650.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap gram dan emas 23K Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap gram.
  4. Menghukum Tergugat untuk menggatikan semua kerugian suku bunga gadai emas yakni sebesar Rp.21.961.800 ( dua puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang tanda terimakasihnya sebesar Rp.6.000.000 ( enam juta rupiah ).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDER:

Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak