| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa JUMAROLA Alias ROLA Bin MANDA pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Pekuburan Sapiria tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat terdakwa JUMAROLA Alias ROLA Bin MANDA ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa menuju ke rumah MADE ALI Alias DG. KOTA (DPO) yang beralamatkan di Kalukua, Kel. Pundata Baji, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Pada saat terdakwa tiba di lokasi tersebut, MADE ALI Alias DG. KOTA (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa Narkotika yang ingin terdakwa beli tidak tersedia sehingga menyuruh terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu di temannya yang berlamatkan di Pekuburan Sapiria tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa yang sedang berada dirumahnya tepatnya di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep bersama dengan saksi RISALDI AWALUDDIN Alias ICAL Bin AWALUDDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) berangkat bersamasama dengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke Kota Makassar untuk membeli Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 04.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RISALDI tiba Pekuburan Sapiria tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar lalu terdakwa dan saksi RISALDI memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan Pekuburan Sapiria kemudian berjalan kaki untuk masuk ke dalam Pekuburan tersebut. Selanjutnya pada saat berada di dalam Pekuburan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui identitasnya lalu saksi RISLADI melakukan transaksi dengan cara memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut kemudian saksi RISLADI menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah menerima narkotika tersebut, saksi RISALDI langsung menyerahkannya kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi RISALDI meninggalkan Pekuburan Sipiria selanjutnya menuju ke Kab. Pangkep.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh Informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Poros MakassarParepare, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, sehingga saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim melakukan patroli sesuai dengan informasi yang didapatkan. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim berhasil mengamankan saksi RISALDI dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh saksi RISALDI bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan milik terdakwa yang dibeli di Kota Makassar. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa lalu pada hari yang sama tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita, saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim langsung menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep. Lalu pada saat berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pireks Kaca bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) buah pipet kecil, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) dus Handphone merek Vivo Y75 5G dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu berupa Bong yang kesemua Barang Bukti tersebut ditemukan di kediaman terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi RISLADI beserta Barang Bukti di bawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 2916 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik kecil bekas pakai, 3 (tiga) sachet plastik sedang bekas pakai, 1 batang pipet kaca / pireks, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUMAROLA Alias ROLA Bin MANDA pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RISALDI AWALUDDIN Alias ICAL Bin AWALUDDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) berada di Pekuburan Sapiria tepatnya di Jalan Tinumbu, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar untuk membeli 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan harga sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dari seseorang yang terdakwa dan saksi RISALDI tidak ketahui identitasnya lalu setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa dan saksi RISALDI menuju ke Kab. Pangkep. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep memperoleh Informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Poros MakassarParepare, Kel. Labakkang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, sehingga saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim melakukan patroli sesuai dengan informasi yang didapatkan. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wita, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim berhasil mengamankan saksi RISALDI dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh saksi RISALDI bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan milik terdakwa yang dibeli di Kota Makassar.
- Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa lalu pada hari yang sama tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita, saksi MAPPATOBA bersama dengan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim langsung menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Lembang, Kel. Mangallekana, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep. Lalu pada saat berada di lokasi tersebut, saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, S.H beserta tim berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pireks Kaca bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) buah pipet kecil, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) dus Handphone merek Vivo Y75 5G dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu berupa Bong yang kesemua Barang Bukti tersebut ditemukan di kediaman terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi RISLADI beserta Barang Bukti di bawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 2916 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik kecil bekas pakai, 3 (tiga) sachet plastik sedang bekas pakai, 1 batang pipet kaca / pireks, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------- |