Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan identitas yang terterah pada PASPOR dalam hal ini nama MULIANIKMA BT SAEMA MAKE, NIK 1248000009059204 dan Tempat/Tgl Lahir Pangkep, 27 Mei 1985 menjadi HAMIDA SAEMA, NIK 7310056505820001, Tempat/Tgl Lahir Tonasa, 25 Mei 1982 sebagaimana sesuai Dokumen lainnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |