Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3.DUDI WIJAYA, S.H.
FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-499/P.4.27/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa bersamasama dengan saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), ENAL serta ADRIAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Makassar Parepare, Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Mesin Genset Shin Meiho Model CR 2700 E, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban REZA CAHYADI Bin H. NURHADI, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara yang pada pokoknya sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) berniat untuk mengambil sebuah barang pada rumah yang sementara di bangun yang beralamatkan di Jalan Poros Makassar Parepare, Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep. Pada saat itu, terdakwa bersama dengan saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) melihat rumah tersebut memiliki 2 lantai, lalu terdakwa bersama dengan ENAL (DPO) bergegas menuju lantai 2 rumah tersebut diikuti oleh ADRIAN (DPO) yang menuju lantai 1 sementara saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN berjagajaga didepan rumah tersebut.

 

  • Selanjutnya pada saat terdakwa bersama dengan ENAL (DPO) berada di lantai 2 rumah tersebut, terdakwa melihat sebuah Genset yang dalam keadaan dirantai dan tergembok, lalu terdakwa mengambil sebuah besi di sekitaran lantai 2 dan mencongkel paksa gembok yang ada pada Genset hingga menjadi rusak, setelah gembok pada Genset terbuka terdakwa melepas rantai yang terlilit pada Genset tersebut dan membawa Genset tersebut bersama dengan ENAL (DPO) bergegas menuju lantai 1, kemudian pada saat di lantai 1, terdakwa dibantu oleh ADRIAN (DPO) mengangkat Genset tersebut menuju kearah luar dari pada rumah tersebut dimana telah ditunggu oleh saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN yang sementara berjagajaga. Setelah berhasil mengeluarkan Genset, terdakwa bersama dengan saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) Unit Mesin Genset Shin Meiho Model CR 2700 E tanpa izin dari pemiliknya.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi HASRIANDI Alias ABEL Bin ARIFIN, ENAL serta ADRIAN (DPO), saksi korban REZA CAHYADI Bin H. NURHADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya