Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa terdakwa I ALEXANDER Alias ALEX Bin DG SARRO dan terdakwa II JAKA SWARA Alias JAKA Bin HASANUDDIN DEWAGUNG bersama-sama dengan saksi Nurmala Binti Sulaeman, saksi Erni Sulaeman Binti Sulaeman, Novitasari Binti Rasyid dan Safitri Alias Fitri Binti Saleh (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap 3 (tiga) kis rokok berbagai merek dan 2 (dua) dos minyak gosok milik saksi Kaharuddin Bin Badollahi, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 06.00 Wita saat terdakwa Alex sedang berada di pangkalan bentor di daerah Rappokalling Kota Makassar tiba-tiba datang saksi Nurmala yang menawarkan kepada terdakwa Alex ”Mauko pergi ke pangkep saya bayarko 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)” dan terdakwa Alex mengiyakan tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa Alex mengantar saksi Nurmala dan saksi Erni yang duduk di dalam bentor serta saudara Novitasari yang duduk di delakang terdakwa Alex menuju ke Kabupaten Pangkep tepatnya berhenti di depan Toko Sinar Gowa, Setelah itu terdakwa Alex memarkir bentor dan menunggu di depan toko, berselang sekitar 30 (tiga puluh menit) saksi Nurmala, saksi Erni dan saudara Novitasari keluar dari toko dimana terdakwa Alex melihat saksi Nurmala membawa barang berupa 1 (satu) kis rokok merk Surya, selanjutnya terdakwa Alex mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari kembali ke kota Makasar tepatnya di kost milik saksi Nurmala di Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar, kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 06.00 Wita terdakwa Alex kembali mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, kemudian menunggu di depan toko setelah itu mengantarkan kembali saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari menuju ke Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar, selama 2 (dua) hari berturut-turut terdakwa Alex telah mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari dari Kota Makassar ke Kabupaten Pangkep dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 06.00 Wita saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari berencana untuk pergi kembali ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, namun pada saat tiba di pangkalan bentor di derah Rappokalling saksi Alex tidak berada di sana sehingga saksi Nurmala mencoba untuk menawarkan kepada terdakwa Jaka Swara untuk mengantarkan mereka ke Kabupaten Pangkep dan akan memberikan bayaran sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa Jaka mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari berangkat menuju Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, setibanya disana terdakwa Jaka memarkir bentor dan menunggu di depan toko, sementara saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari masuk ke dalam toko sekitar 30 (tiga puluh) menit, setelah keluar dari toko terdakwa Jaka melihat yang membawa barang berupa 1 (satu) kis rokok adalah saksi Nurmala, setelah itu terdakwa Jaka mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari kembali ke Kota Makassar, Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 06.30 Wita terdakwa Jaka kembali mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Safitri ke toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, setibanya disana saksi Nurmala dan saksi Erni masuk ke dalam toko, sedangkan terdakwa Jaka bersama Safitri menunggu di depan sambil memantau situasi di sekitar toko, dimana pada hari itu saksi Nurmala berhasil mengambil barang di toko tersebut berupa 2 (dua) dos minyak gosok tawon, setelah itu terdakwa Jaka mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Safitri kembali ke Kota Makassar, selama 2 (dua) kali pengantaran tersebut terdakwa Jaka mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurmala, saksi Erni, Novitasari dan Safitri mengambil barang milik saksi Kaharuddin Bin Badollahi tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya dengan maskud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan, hal tersebut menyebabkan saksi Kaharuddin menglami kerugian sejumlah Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa terdakwa I ALEXANDER Alias ALEX Bin DG SARRO dan terdakwa II JAKA SWARA Alias JAKA Bin HASANUDDIN DEWAGUNG bersama-sama dengan saksi Nurmala Binti Sulaeman, saksi Erni Sulaeman Binti Sulaeman, Novitasari Binti Rasyid dan Safitri Alias Fitri Binti Saleh (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Orang yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukam, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap 3 (tiga) kis rokok berbagai merek dan 2 (dua) dos minyak gosok milik saksi Kaharuddin Bin Badollahi, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 06.00 Wita saat terdakwa Alex sedang berada di pangkalan bentor di daerah Rappokalling Kota Makassar tiba-tiba datang saksi Nurmala meminta kepada terdakwa Alex ”Mauko pergi ke pangkep saya bayarko 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)” dan terdakwa Alex mengiyakan tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa Alex mengantar saksi Nurmala dan saksi Erni yang duduk di dalam bentor serta saudara Novitasari yang duduk di delakang terdakwa Alex menuju ke Kabupaten Pangkep tepatnya berhenti di depan Toko Sinar Gowa, setibanya disana terdakwa Alex memarkir bentor dan menunggu di depan toko, berselang sekitar 30 (tiga puluh menit) saksi Nurmala, saksi Erni dan saudara Novitasari keluar dari toko dan terdakwa Alex melihat saksi Nurmala membawa 1 (satu) kis rokok merk Surya, selanjutnya terdakwa Alex mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari kembali ke kota Makasar tepatnya di kost saksi Nurmala di Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar, Setelah itu terdakwa Alex tidak langsung mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan di awal nanti pada saat sore hari setelah saksi Nurmala menjual barang yang telah diambil barulah terdakwa Alex datang ke kost saksi Nurmala untuk mengambil upahnya sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada keesokan harinya yakni Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 06.00 Wita saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari kembali mendatangi terdakwa Alex dan meminta untuk diantar menuju ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, tanpa menanyakan tujuan dari saksi Nurmala dkk ke Kabupaten Pangkep terdakwa Alex langsung mengiyakan tawaran tersebut dan mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, setibanya disana terdakwa Alex menunggu di depan toko sekira 30 (tiga puluh) menit, setelah saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari keluar dari toko, terdakwa Alex kemudian mengantarkan kembali saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari menuju ke kost saksi Nurmala di Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar, dimana terdakwa Alex datang kembali untuk mengambil upahnya pada sore hari setelah saksi Nurmala menjual barang yang telah diambil di toko sinar gowa sebelumnya sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga selama 2 (dua) hari berturut-turut terdakwa Alex mengantarkan saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari ke Kabupaten Pangkep, terdakwa Alex mendapatkan upah sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 06.00 Wita saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari berencana untuk pergi ke Toko Sinar Gowa kembali namun pada saat tiba di pangkalan bentor saksi Alex tidak berada di sana sehingga saksi Nurmala mencoba untuk meminta tolong kepada terdakwa Jaka Swara untuk mengantarkan saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep dan akan memberikan upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa Jaka bersama saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari berangkat menuju Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, setibanya disana terdakwa Jaka memarkir bentor dan menunggu di depan toko, sementara saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari masuk ke dalam toko sekitar 30 (tiga puluh) menit, setelah keluar terdakwa Jaka melihat yang membawa barang berupa 1 (satu) kis rokok adalah saksi Nurmala, setelah itu terdakwa Jaka mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Novitasari kembali ke Kota Makassar, Setelah itu terdakwa Jaka tidak langsung mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan di awal nanti pada saat sore hari setelah saksi Nurmala menjual barang yang telah diambil barulah terdakwa Jaka datang ke kost saksi Nurmala untuk mengambil upahnya sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 06.30 Wita saksi Nurmala, saksi Erni dan Safitri berjalan kaki menuju pangkalan bentor dan menemui terdakwa Jaka dan meminta untuk mengantarkan mereka kembali ke toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, tanpa menanyakan tujuan saksi Nurmala dkk pergi ke Kabupaten Pangkep terdakwa Jaka langsung mengiyakan tawarn tersebut, kemudian setibanya disana saksi Nurmala dan saksi Erni masuk ke dalam toko, sedangkan terdakwa Jaka bersama Safitri menunggu di depan sambil memantau situasi di sekitar toko, dimana pada hari itu saksi Nurmala berhasil mengambil barang di dalam toko tersebut berupa 2 (dua) dos minyak gosok tawon setelah itu terdakwa Jaka mengantar saksi Nurmala, saksi Erni dan Safitri kembali ke kost saksi Nurmala di Jalan Rappokalling Utara 1 Kota Makassar, dimana terdakwa Jaka datang kembali untuk mengambil upahnya pada sore hari setelah saksi Nurmala menjual barang yang telah diambil di toko sinar gowa sebelumnya sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga selama 2 (dua) kali pengantaran tersebut terdakwa Jaka mendapatkan upah sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah membantu saksi Nurmala dalam mengambil barang milik saksi Kaharuddin Bin Badollahi tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya telah menyebabkan kerugian terhadap saksi Kaharuddin sejumlah Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |