Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MAYDI SAFIRA J, S.H
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3.Misrawaty Alwin Djafar, SH
4.MUH. HAFILUDDIN, SH
RIZAL HASAN ALIAS ICA BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1419/P.4.27/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYDI SAFIRA J, S.H
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3Misrawaty Alwin Djafar, SH
4MUH. HAFILUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL HASAN ALIAS ICA BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIZAL HASAN ALIAS ICA BIN HASAN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat dipinggir jalan di Pulau Badi Desa Mattiro Deceng Kec.Liukang Tupabbiring Kab.Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA , terdakwa berada dikapal sedang memperbaiki jarring ikan, kemudian sekitar pukul 11.30 WITA, terdakwa berjalan menuju rumah hendak pulang kerumahnya namun ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi korban SADDANG BIN ALI yang pada saat itu sedang berjalan bersama dengan keponakan saksi korban yang masih berumur 1 (satu) tahun disamping kantor desa, namun saksi korban langsung membalikkan badan dan membelakangi terdakwa. Selanjutnya terdakwa kemudian mendekati saksi korban lalu mendorong keponakan saksi korban, melihat keponakan saksi korban terjatu, saksi korban langsung berusaha menolong keponakannya dimana posisi badan saksi korban saat itu membungkuk karena hendak mengambil keponakannya yang saat itu terjatuh. Pada saat saksi korban membungkuk, tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tinju tangan sebelah kanan  sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah saksi korban dan mengenai hidung bagian atas yang mengakibatkan batang hidung bagian atas mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, luka bengkak pada hidung sebelah kiri serta luka lecet pada lutut sebelah kiri ,setelah itu saksi korban merasa pusing dan terjatuh kejalan dengan posisi tidur miring kesamping kiri hingga tidak sadarkan diri (pingsan) dan pada saat itu terdakwa lalu berbalik pulang kerumah meninggalkan saksi korban ,kemudian saksi korban ditolong dan diantar pulang dengan cara dipapah oleh saksi AHMAD ALIAS SAMMADO yang pada saat itu kebetulan lewat sesaat setelah kejadian, dan setelah saksi korban sampai dirumah saksi AHMAD ALIAS SAMMADO langsung pulang lalu beberapa saat kemudian datanglah saksi MUHAJJI kerumah dan menolong saksi korban dengan cara memijit betis dan mengusap keringat saksi korban hingga saksi korban sadarkan diri dan setelah sadar saksi korban lalu menjelaskan kepada saksi MUHAJJI bahwa dirinya telah ditinju oleh terdakwa ;

Bahwa akibat dari kejadian penganiayaan tersebut, saksi korban tidak bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari karena merasa kepala saksi korban masih pusing serta luka yang dirasakan oleh saksi korban terasa perih hingga saat ini ;

Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa RIZAL HASAN ALIAS ICA BIN HASAN terhadap saksi korban SADDANG BIN ALI , saksi korban mengalami luka iris dibagian hidung tengah atas dan satu buah luka lecet geser dibagian lutut kiri depan akibat persentuhan trauma tajam serta luka memar dibagian hidung kiri bawah akibat persentuhan trauma tumpul yang dibuktikan dengan Surat keterangan visum et repertum pada PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING yang dikeluarkan pada tanggal  15 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Rhiski Arini Ruslan.---------

 

Perbuatan terdakwa RIZAL HASAN ALIAS ICA BIN HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya