INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2025/PN Pkj | 1.ANDI RIO Bin ANDI ALIMUDDIN 2.ANDI MUHAMMAD REZA Bin ANDI ALIMUDDIN |
2.H ANDI ALIMUDDIN TOMPO Bin PUDU 3.SURYADI IRFANDI B |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Pkj | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PETITUM
Berdasarkan dasar fakta (feitelijke grond) dan dasar hukum (rechtelijke grond) tersebut diatas, Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memanggil para pihak, baik Para Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam suatu persidangan dan berkenan menjatuhkan amar putusan terhadap perkara a quo sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa seluruh surat-surat terhadap kedua tanah objek sengketa yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo sah dan berharga;
3. Menyatakan sah dan berharga peralihan hak karena hibah berdasarkan Akta Hibah Nomor 432 Tanggal 18 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn. terhadap 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01362/Mappasaile, terletak di Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kecamatan Pangkajene, Kelurahan Mappasaile, luas 10.050 m2 (sepuluh ribu lima puluh meter persegi) NIB : 20.06.01.02.00931, Surat Ukur tertanggal 30 Juli 2013, Nomor : 01794/2013, tercatat atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01363/Mappasaile, terletak di Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kecamatan Pangkajene, Kelurahan Mappasaile, luas 6.794 m2 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) NIB : 20.06.01.02.00932, Surat Ukur tertanggal 30 Juli 2013, Nomor : 01793/2013, tercatat atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO.
Dari HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO (Tergugat 1) kepada ANDI RIO Bin ANDI ALIMUDDIN (Penggugat 1), ANDI MUHAMMAD REZA Bin ANDI ALIMUDDIN (Penggugat 2) dan ANDI VETHY SORAYA Binti ANDI ALIMUDDIN (Turut Tergugat 3);
4. Menyatakan sah dan berharga peralihan hak karena jual beli bagian tanah milik ANDI VETHY SORAYA Binti ANDI ALIMUDDIN (Turut Tergugat 3) pada Akta Hibah Nomor 432 Tanggal 18 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn. kepada ANDI RIO Bin ANDI ALIMUDDIN (Penggugat 1) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 21 Oktober 2024 antara ANDI VETHY SORAYA sebagai Pihak Pertama dan ANDI RIO ALIMUDDIN sebagai Pihak Kedua;
5. Menyatakan menurut hukum objek sengketa 1 berupa tanah pertanian terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik secara elektronik NIB 2006.000009641.0 atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO luas 6.794 m2 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) di Jl. Jambu Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas:
Utara : Tamrin, SAPA, ULLE, H SALANG, MUHTAR
Timur : Jalanan
Selatan : Jalanan, TAMRIN, BUNGA
Barat : MAHMUD DG NUNTUNG, Tanah milik ANDI RIO dan
ANDI MUHAMMAD REZA
Adalah tanah milik sah Para Penggugat (ANDI RIO Bin ANDI ALIMUDDIN dan ANDI MUHAMMAD REZA Bin ANDI ALIMUDDIN);
6. Menyatakan menurut hukum objek sengketa 2 berupa tanah terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik secara elektronik NIB 20.06.000009642 0 atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO luas 10.050 m2 (sepuluh ribu lima puluh meter persegi) di Jl. Jambu Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas:
Utara : Sungai
Timur : Tanah milik ANDI RIO dan ANDI dan MUHAMMAD REZA, MAHMUD
DG NUNTUNG
Selatan : M IDRIS, IBU NANANG, H RAUF
Barat : H BANDU
Adalah tanah milik sah Para Penggugat (ANDI RIO Bin ANDI ALIMUDDIN dan ANDI MUHAMMAD REZA Bin ANDI ALIMUDDIN);
7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 yang mengurus penerbitan Sertipikat Hak Milik secara elektronik terhadap objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dalam perkara a quo dengan memberikan keterangan bahwa blanko sertipikat hilang adalah perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat 1 yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik secara elektronik NIB 2006.000009641.0 atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO luas 6.794 m2 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) pada objek sengketa 1 dan Sertipikat Hak Milik secara elektronik NIB 20.06.000009642 0 atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO luas 10.050 m2 pada objek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum;
9. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik secara elektronik NIB 2006.000009641.0 atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO luas 6.794 m2 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap objek sengketa 1;
10. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik secara elektronik NIB 20.06.000009642 0 atas nama HAJI ANDI ALIMUDDIN TOMPO luas 10.050 m2 (sepuluh ribu lima puluh meter persegi) tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap objek sengketa 2;
11. Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 terhadap tanah objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dalam perkara a quo tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
12. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat 2 yang menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 269/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 untuk objek sengketa 1 dan Akta Jual Beli Nomor 270/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 untuk objek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum;
13. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 269/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 oleh PPAT Camat Pangkajene tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap objek sengketa 1;
14. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 270/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 oleh PPAT Camat Pangkajene tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap objek sengketa 2;
15. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 2 yang menguasai objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dan menebang pohon kelapa diatas tanah objek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum;
16. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 yang terdaftar atas nama Tergugat 1 (H ANDI ALIMUDDIN TOMPO) dan Tergugat 2 (SURYADI IRFANDI B) atau atas nama pihak lain yang ada kaitannya dengan Para Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
17. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan pohon yang melekat pada tanah objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dalam perkara a quo;
18. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkajene terhadap tanah dan pohon yang melekat pada tanah objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dalam perkara a quo;
19. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atau yang menguasai tanah objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 untuk menyerahkan tanah objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dalam perkara a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun atau melalui eksukusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene;
20. Menghukum Tergugat 2 untuk membayar biaya ganti rugi materil kepada Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum berupa menebang menggunakan mesin dan menjual pohon kelapa yang ada pada tanah objek sengketa 2 sebesar Rp 420.690 (empat ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk setiap pohon dengan total jumlah pohon yang sudah ditebang 11 (sebelas) sehingga total ganti rugi materil sebesar Rp 4.627.590 (empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
21. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbar bij voorraad);
22. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
23. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menaati seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Dalam sistem peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
