| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Pkj | 1.PUTERI DWI WULANDARI KUSNEDI, S.H. 2.VIDYA NUR FITRAH, S.H. |
RIFKI Alias TOKKE Bin SADIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1391/P.4.27/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RIFKI Alias TOKKE Bin SADIK bersama-sama Lelaki AGUS (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama lelaki ADI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Depan Indomaret Jl. Poros Sultan Hasanuddin, Kelurahan Padoang - doangang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Indomaret Panaikang Kota Makassar didatangi oleh lelaki ADI (DPO) yang diantar oleh adiknya lalu beberapa menit kemudian lelaki AGUS (DPO) juga datang menemui terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan tujuan mengajak terdakwa dan lelaki ADI untuk mencari uang dengan cara begal. Adapun tawaran tersebut diiyakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik lelaki AGUS dengan membonceng lelaki AGUS yang berada ditengah dan lelaki ADI yang berada di paling belakang menuju ke rumah nenek lelaki ADI di daerah Pampang Kota Makassar untuk mengambil 1 (satu) buah parang milik lelaki ADI lalu lelaki ADI menyembunyikan parang tersebut didalam jaket yang dikenakannya. Kemudian terdakwa bersama dengan lelaki AGUS dan lelaki ADI berangkat ke daerah bawah atau melewati Kabupaten Maros hingga sampai ke Kabupaten Pangkep. Selanjutnya sesampainya terdakwa bersama lelaki AGUS dan lelaki ADI di Kabupaten Pangkep tepatnya didepan Indomaret jalan Poros Sultan Hasanuddin, lelaki ADI melihat saksi korban NUR VASIRA Bin MUSTAMIN dan saksi ARDIANSYAH Alias RIAN Bin ADI yang sedang berhenti didepan Indomaret dengan sepeda motor merek Yamahan Mio M3 warna Merah, lalu lelaki ADI menyuruh terdakwa untuk putar balik ke arah saksi korban NUR VASIRA dan saksi ARDIANSYAH sehingga terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik lelaki AGUS langsung putar balik kearah saksi korban NUR VASIRA dan saksi ARDIANSYAH. Sesampainya terdakwa, lelaki AGUS dan lelaki ADI didepan saksi korban NUR VASIRA dan saksi ARDIANSYAH, lelaki ADI langsung turun dari motor lalu mengeluarkan 1 (satu) buah parang dari dalam jaketnya dan mengarahkan parang tersebut ke perut saksi korban NUR VASIRA dengan mengancam saksi korban NUR VASIRA untuk menyerahkan seluruh barang milik saksi korban NUR VASIRA yang berada dalam tas, melihat hal tersebut saksi ARDIANSYAH hendak mencabut kunci motor yang masih terpasang di sepeda motor milik saksi korban NUR VASIRA dan berniat untuk melarikan diri dikarenakan ketakutan namun hal tersebut dilihat oleh lelaki ADI sehingga lelaki ADI kembali mengarahkan parangnya ke leher saksi ARDIANSYAH dengan mengancam saksi ARDIANSYAH untuk menyerahkan kunci motornya lalu lelaki ADI merampas kunci motor yang ada di tangan saksi ARDIANSYAH yang membuat saksi korban NUR VASIRA berteriak meminta tolong. Kemudian lelaki ADI langsung menaiki sepeda motor milik saksi korban NUR VASIRA dan hendak pergi meninggalkan saksi korban NUR VASIRA dan saksi ARDIANSYAH namun saksi korban NUR VASIRA mempertahankan sepeda motornya dengan cara menariknya sehingga saksi korban NUR VASIRA terjatuh dan terseret di aspal yang menyebabkan kedua lutut saksi korban NUR VASIRA mengalami luka. Selanjutnya lelaki ADI memukul saksi korban NUR VASIRA menggunakan sebilah parangnya yang mengenai punggung kanan saksi korban NUR VASIRA sehingga saksi korban NUR VASIRA melepaskan pegangannya lalu lelaki ADI langsung pergi mengendarai sepeda motor milik saksi korban NUR VASIRA dan terdakwa yang saling berboncengan dengan lelaki AGUS juga langsung pergi ke arah kota Makassar. Kemudian sesampainya di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, terdakwa, lelaki ADI dan lelaki AGUS berhenti di pinggir jalan lalu lelaki ADI menyuruh terdakwa dan lelaki AGUS untuk membuka plat motor milik saksi korban NUR VASIRA sehingga terdakwa dan lelaki AGUS membuka plat motor tersebut dan membuangnya ke persawahan lalu terdakwa, lelaki ADI dan lelaki AGUS melanjutkan kembali perjalanannya ke kota Makassar. Selanjutnya sesampainya di daerah BTP Kota Makassar, terdakwa bersama lelaki AGUS dan lelaki ADI berhenti di pinggir jalan untuk berteduh dikarenakan pada saat itu sedang hujan lalu terdakwa mengambil mantel di dalam bagasi motor milik saksi korban NUR VASIRA lalu mengendarai sepeda motor milik saksi korban NUR VASIRA ke daerah Pampang Kota Makassar tepatnya di rumah tante lelaki ADI namun setibanya dirumah tersebut terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Pangkep dan lelaki AGUS serta lelaki ADI langsung melarikan diri. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ver016 / RSBS/ III/ 2026 tanggal 31 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban NUR VASIRA Bin MUSTAMIN oleh dr. Dwi Ulfa Juniarti (Dokter Umum RSUD Batara Siang Pangkep) dengan luka : Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar tiga sentimeter, Luka levet pada lutut kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar empat sentimeter. Kesimpulan : Penyebab perlukaan pada pasien disebabkan oleh trauma benda tumpul
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
