Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PN Pkj MUDDIN RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUDDIN RIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki / menyesuaikan penulisan nama pada Paspor Republik Indonesia Nomor: E0837628 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Makassar, yang semula tertulis MUHDIN RIANTO diubah/disesuaikan menjadi MUDDIN RIANTO;
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (atau instansi berwenang lainnya) untuk mencatat perbaikan/penyesuaian nama tersebut pada Paspor Pemohon setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak