| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyesuaikan nama orang tua Pemohon pada dokumen [Sebutkan Dokumen, misal: Kutipan Akta Kelahiran Pemohon / Kartu Keluarga] yang semula tertulis AHMAD disesuaikan menjadi H. SUBAERE
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |