Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.YUSTICIA ZAHRANI J, SH
ARDA Alias DADDA Binti H. HASAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2637/P.4.27/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2YUSTICIA ZAHRANI J, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDA Alias DADDA Binti H. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa ARDA Alias DADDA Binti HASAN, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 00.21 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat Kampung Paccellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

           Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa berada di rumahnya yang berlamat di Kampung Pacellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, terdakwa kemudian menghubungi saudara SALEH (DPO) lalu mengatakan “ADAMI BARANG TA (OBAT DAFTAR G BERLOGO Y)”?, lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “LAGI KOSONG SEMENTARA MENUNGGUKA INI, NANTI KALAU ADAMI IA TELPON JEKI” lalu terdakwa menjawab “IYA”, terdakwa kemudian mematikan telepon. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar Pukul 08.00 wita saudara SALEH (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “ ADAMI, KERUMAHNYA MEKI ALWI, KARENA ADAKAH DITEMPAT KERJA” lalu terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa berangkat menuju ke rumah saudara ALWI (DPO) yang beralamat di Pannampu Kota Makassar. Sekitar Pukul 15.00 wita terdakwa tiba di rumah saudara ALWI (DPO) dan bertemu dengan saudara ALWI, (DPO), kemudian terdakwa menghubungi saudara SALEH (DPO) dan mengatakan “ADAMA DIDEPAN RUMAHNYA ALWI”, lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “TUNGGUMA”, sekitar kurang lebih 5 menit saudara SALEH (DPO) datang dan terdakwa kemudian memberikan uang sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saudara SALEH (DPO) , saudara SALEH (DPO) kemudian menyuruh saudara ALWI (DPO) untuk mengambil obat daftar G berlogo Y didalam rumah nya, saudara ALWI (DPO) kemudian masuk kerumahnya untuk mengambil obat daftar G berlogo Y yang terdakwa pesan dari saudara SALEH (DPO), setelah itu saudara ALWI (DPO) memberikan terdakwa obat daftar G berlogo Y sebanyak 2 (dua) sachet obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir, kemudian saudara SALEH (DPO) mengatakan kepada terdakwa, “KALAU HABISKI HUBUNGI MEKA LAGI” . Setelah itu terdakwa kembali menuju rumah nya di Kabupaten Pangkep. Sekitar Pukul 17.00 wita, terdakwa tiba dirumah nya. Pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 wita , saudara SALEH (DPO) menghubungi terdakwa lalu mengatakan “ADAMI INI BARANG” lalu terdakwa menjawab “5 (LIMA) SACHET MO” lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “AMBILMI 15 (LIMA BELAS) KUTAMBAHKAN KO 10 (SEPULUH)” lalu terdakwa menjawab “TIDAK ADA UANGKU” lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “NANTIPI UANGNYA LAKU PI ITU OBAT” lalu terdakwa menjawab “IYA”, sekitar pukul 11.30 wita terdakwa berangkat menuju ke rumah saudara ALWI (DPO) yang beralamat di Panampu Kota Makassar, pada pukul 14.30 wita terdakwa tiba dirumah saudara ALWI (DPO) dan bertemu dengan saudara ALWI (DPO) setelah itu terdakwa menghubungi saudara SALEH (DPO) dan mengatakan “ADAMEKA DIRUMAHNYA ALWI” lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “TUNGGUMA”, tidak lama kemudian saudara SALEH (DPO) datang. Setelah itu saudara SALEH memberikan ia 5 (lima) sachet obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir obat daftar G berlogo Y setelah itu terdakwa mengkomsumsi obat daftar G berlogo Y sebanyak 5 (lima) butir, kemudian saudara SALEH  (DPO) menyuruh saudara  ALWI (DPO) untuk masuk kerumahnya mengambil 10 (sepuluh) sachet obat daftar G berlogo Y dengan jumlah kesuluruhan 100 (seratus) butir obat daftar G berlogo Y setelah itu saudara ALWI (DPO) keluar dari rumahnya dan memberikan ia 10 (sepuluh) sachet obat daftar G belrogo Y setelah itu 15 (lima belas) sachet obat daftar G berlogo Y tersebut terdakwa simpan di dalam BH nya. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah nya yang berada di Kampung Pacellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Pada hari tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 20.49 wita terdakwa menuju ke BRILINK untuk mentransferkan uang sebnyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

     Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar Pukul 21.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pacellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene  Kabupaten Pangkep, saat itu terdakwa sedang baring-baring di tempat tidur sambil bermain handphone, kemudian terdakwa mendengar suara seseorang yang sedang mengetuk pintu rumah nya, terdakwa kemudian mengatakan “SIAPA ?” lalu seseorang tersebut menjawab “IA SATO” kemudian terdakwa menyuruh saudara HENDRA untuk membuka pintu rumah karena pada saat itu saudara HENDRA ada dirumah sedang duduk merokok dan membantu terdakwa untuk diangkatkan air dari sumur, setelah saudara HENDRA membuka pintu rumah , kemudian saudara SATO masuk dan langsung ketemu dengan terdakwa dan memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli obat daftar G berlogo Y sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening sebanyak 2 (dua) butir Obat daftar G berlogo Y, lalu saudara SATO mengatakan “KASIHKA SEPOTONG KASIAN” lalu terdakwa memberikan setengah potong obat daftar G berlogo Y dan setengahnya terdakwa minum. setelah itu saudara SATRIA Alias SATO pergi. Setelah SATRIA Alias SATO pergi, terdakwa menyuruh saudara HENDRA untuk menutup kembali pintu rumah. Selanjutnya terdakwa kembali ke tempat tidur dan baring-baring sambil bermain handphone. Pada Jumat tanggal 07 Juni sekitar pukul 00.21 wita tiba-tiba terdakwa mendengar seseorang mengetuk pintu rumah nya, lalu terdakwa mengatakan “SIAPA ITU?” lalu seseorang tersebut menjawab “SATO” kemudian terdakwa menyuruh saudara HENDRA untuk membuka pintu rumah. Setelah itu tiba-tiba ada beberapa orang yang terdakwa  tidak kenal identitasnya mengaku anggota satuan Narkoba Polres Pangkep bersama saudara SATO, lalu salah satu anggota satuan narkoba Polres Pangkep mengamankan terdakwa dan mengatakan “DIMANA MU SIMPAN OBAT DAFTAR G BERLOGO Y YANG KAMU JUAL” lalu ia mengatakan di BH ku, kemudian anggota satuan Narkoba Polres Pangkep menyuruh terdakwa mengeluarkan obat daftar G berlogo Y yang ada di BH nya, setelah itu terdakwa mengambil obat daftar G berlogo Y yang ada didalam BH nya  dan menggenggam erat 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi obat daftar G berlogo Y, sehingga beberapa obat daftar G berlogo Y pecah dan hancur kemudian salah satu anggota tersebut mengambil 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi obat daftar G berlogo Y dari tangan kanan terdakwa, serta beberapa anggota satuan polres pangkep melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan obat daftar G berlogo Y di sebanyak Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), dan dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam. selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di amankan di kantor Polres Pangkep untuk proses selanjutnya.

    Bahwa berdasarkan surat Nomor R/2728/VII/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 03 Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2679/NOF/VI/2024, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 12 (dua belas) tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 17,6468 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.;

    Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat;

        Bahwa ahli jelaskan jika obat-obat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual;

Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----

 

 

Subsidair :

----- Bahwa ia terdakwa ARDA Alias DADDA Binti HASAN, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 00.21 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat Kampung Paccellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

         Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa berada di rumahnya yang berlamat di Kampung Pacellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, terdakwa kemudian menghubungi saudara SALEH (DPO) lalu mengatakan “ADAMI BARANG TA (OBAT DAFTAR G BERLOGO Y)”?, lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “LAGI KOSONG SEMENTARA MENUNGGUKA INI, NANTI KALAU ADAMI IA TELPON JEKI” lalu terdakwa menjawab “IYA”, terdakwa kemudian mematikan telepon. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar Pukul 08.00 wita saudara SALEH (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “ ADAMI, KERUMAHNYA MEKI ALWI, KARENA ADAKAH DITEMPAT KERJA” lalu terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa berangkat menuju ke rumah saudara ALWI (DPO) yang beralamat di Pannampu Kota Makassar. Sekitar Pukul 15.00 wita terdakwa tiba di rumah saudara ALWI (DPO) dan bertemu dengan saudara ALWI, (DPO), kemudian terdakwa menghubungi saudara SALEH (DPO) dan mengatakan “ADAMA DIDEPAN RUMAHNYA ALWI”, lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “TUNGGUMA”, sekitar kurang lebih 5 menit saudara SALEH (DPO) datang dan terdakwa kemudian memberikan uang sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saudara SALEH (DPO) , saudara SALEH (DPO) kemudian menyuruh saudara ALWI (DPO) untuk mengambil obat daftar G berlogo Y didalam rumah nya, saudara ALWI (DPO) kemudian masuk kerumahnya untuk mengambil obat daftar G berlogo Y yang terdakwa pesan dari saudara SALEH (DPO), setelah itu saudara ALWI (DPO) memberikan terdakwa obat daftar G berlogo Y sebanyak 2 (dua) sachet obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir, kemudian saudara SALEH (DPO) mengatakan kepada terdakwa, “KALAU HABISKI HUBUNGI MEKA LAGI” . Setelah itu terdakwa kembali menuju rumah nya di Kabupaten Pangkep. Sekitar Pukul 17.00 wita, terdakwa tiba dirumah nya. Pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 wita , saudara SALEH (DPO) menghubungi terdakwa lalu mengatakan “ADAMI INI BARANG” lalu terdakwa menjawab “5 (LIMA) SACHET MO” lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “AMBILMI 15 (LIMA BELAS) KUTAMBAHKAN KO 10 (SEPULUH)” lalu terdakwa menjawab “TIDAK ADA UANGKU” lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “NANTIPI UANGNYA LAKU PI ITU OBAT” lalu terdakwa menjawab “IYA”, sekitar pukul 11.30 wita terdakwa berangkat menuju ke rumah saudara ALWI (DPO) yang beralamat di Panampu Kota Makassar, pada pukul 14.30 wita terdakwa tiba dirumah saudara ALWI (DPO) dan bertemu dengan saudara ALWI (DPO) setelah itu terdakwa menghubungi saudara SALEH (DPO) dan mengatakan “ADAMEKA DIRUMAHNYA ALWI” lalu saudara SALEH (DPO) menjawab “TUNGGUMA”, tidak lama kemudian saudara SALEH (DPO) datang. Setelah itu saudara SALEH memberikan ia 5 (lima) sachet obat daftar G berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir obat daftar G berlogo Y setelah itu terdakwa mengkomsumsi obat daftar G berlogo Y sebanyak 5 (lima) butir, kemudian saudara SALEH  (DPO) menyuruh saudara  ALWI (DPO) untuk masuk kerumahnya mengambil 10 (sepuluh) sachet obat daftar G berlogo Y dengan jumlah kesuluruhan 100 (seratus) butir obat daftar G berlogo Y setelah itu saudara ALWI (DPO) keluar dari rumahnya dan memberikan ia 10 (sepuluh) sachet obat daftar G belrogo Y setelah itu 15 (lima belas) sachet obat daftar G berlogo Y tersebut terdakwa simpan di dalam BH nya. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah nya yang berada di Kampung Pacellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Pada hari tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 20.49 wita terdakwa menuju ke BRILINK untuk mentransferkan uang sebnyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar Pukul 21.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pacellang Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene  Kabupaten Pangkep, saat itu terdakwa sedang baring-baring di tempat tidur sambil bermain handphone, kemudian terdakwa mendengar suara seseorang yang sedang mengetuk pintu rumah nya, terdakwa kemudian mengatakan “SIAPA ?” lalu seseorang tersebut menjawab “IA SATO” kemudian terdakwa menyuruh saudara HENDRA untuk membuka pintu rumah karena pada saat itu saudara HENDRA ada dirumah sedang duduk merokok dan membantu terdakwa untuk diangkatkan air dari sumur, setelah saudara HENDRA membuka pintu rumah , kemudian saudara SATO masuk dan langsung ketemu dengan terdakwa dan memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli obat daftar G berlogo Y sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening sebanyak 2 (dua) butir Obat daftar G berlogo Y, lalu saudara SATO mengatakan “KASIHKA SEPOTONG KASIAN” lalu terdakwa memberikan setengah potong obat daftar G berlogo Y dan setengahnya terdakwa minum. setelah itu saudara SATRIA Alias SATO pergi. Setelah SATRIA Alias SATO pergi, terdakwa menyuruh saudara HENDRA untuk menutup kembali pintu rumah. Selanjutnya terdakwa kembali ke tempat tidur dan baring-baring sambil bermain handphone. Pada Jumat tanggal 07 Juni sekitar pukul 00.21 wita tiba-tiba terdakwa mendengar seseorang mengetuk pintu rumah nya, lalu terdakwa mengatakan “SIAPA ITU?” lalu seseorang tersebut menjawab “SATO” kemudian terdakwa menyuruh saudara HENDRA untuk membuka pintu rumah. Setelah itu tiba-tiba ada beberapa orang yang terdakwa  tidak kenal identitasnya mengaku anggota satuan Narkoba Polres Pangkep bersama saudara SATO, lalu salah satu anggota satuan narkoba Polres Pangkep mengamankan terdakwa dan mengatakan “DIMANA MU SIMPAN OBAT DAFTAR G BERLOGO Y YANG KAMU JUAL” lalu ia mengatakan di BH ku, kemudian anggota satuan Narkoba Polres Pangkep menyuruh terdakwa mengeluarkan obat daftar G berlogo Y yang ada di BH nya, setelah itu terdakwa mengambil obat daftar G berlogo Y yang ada didalam BH nya  dan menggenggam erat 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi obat daftar G berlogo Y, sehingga beberapa obat daftar G berlogo Y pecah dan hancur kemudian salah satu anggota tersebut mengambil 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi obat daftar G berlogo Y dari tangan kanan terdakwa, serta beberapa anggota satuan polres pangkep melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan obat daftar G berlogo Y di sebanyak Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), dan dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam. selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di amankan di kantor Polres Pangkep untuk proses selanjutnya.

      Bahwa berdasarkan surat Nomor R/2728/VII/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 03 Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2679/NOF/VI/2024, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 12 (dua belas) tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 17,6468 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.;

    Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436  Ayats (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya