Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa IRWAN alias IWAN Bin AGUS, pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu rumah kost yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari selasa, tanggal 02 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa sedang menuju ke bambu runcing di Kab. Pangkep untuk bertemu teman Terdakwa bernama FITRI (DPO dalam perkara ini berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Sat Narkoba, tanggal 13 Februari 2024), kemudian setelah bertemu di bambu runcing, Terdakwa diajak oleh FITRI untuk pergi ke kosnya, kemudian sesampainya di Kos FITRI sekitar pukul 23.00 WITA, FITRI meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Kemudian Terdakwa besama dengan FITRI pergi ke Jalan Matahari, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, dan sesampainya di sebuah counter, FITRI lalu meminta uang Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang Terdakwa tidak ketahui akan digunakan untuk apa, kemudian setelah itu, Terdakwa bersama dengan FITRI kembali ke Kost.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, ada pesan chat masuk di handphone milik FITRI yang berisikan share lokasi tempat narkotika jenis Sabu tersebut, lalu FITRI kemudian mengirim pesan lokasi tersebut ke Terdakwa sehingga Terdakwa bersama dengan FITRI berangkat menuju ke lokasi tersebut.
- Kemudian Terdakwa bersama dengan FITRI tiba di lokasi dimaksud, yang beralamatkan di perumahan di Jalan Matahari, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, kemudian Terdakwa bersama dengan FITRI mengambil paket Narkotika jenis Sabu yang menempel di tembok sebanyak 1 (satu) sachet, lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan FITRI pulang kembali ke Kost.
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep menerima informasi bahwa akan ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kab. Pangkep, kemudian Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR Bin IBNU HAJAR bersama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI serta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep lainnya langsung melakukan Surviellance (pembututan) terhadap seorang laki-laki yang yang ciri-ciri fisiknya sama dengan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR Bin IBNU HAJAR bersama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI serta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep lainnya mengamankan Terdakwa di Kost tersebut, lalu melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna merah yang disembunyikan saku celana belakang celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupaih) dengan menggunakan uang milik Terdakwa, lalu mengambilnya dalam keadaan tertempel di tembok yang berada di Perumahan Jalan Matahari, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, namun tersangka tidak mengetahui dari siapa Narkotika jenis Sabu tersebut di pesan karena yang melakukan pemesanan adalah FITRI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, No. Lab : 0027/NNF/I/2024, hari Senin, tanggal 08 Januari 2024, barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0217 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah untuk membeli dan atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa IRWAN alias IWAN Bin AGUS, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan Kesatu diatas, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, ketika Terdakwa sedang bersama dengan FITRI (DPO dalam perkara ini berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Sat Narkoba, tanggal 13 Februari 2024) di sebuah Kost, ada pesan chat masuk di handphone milik FITRI yang berisikan share lokasi tempat narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh FITRI, lalu FITRI kemudian mengirim pesan lokasi tersebut ke Terdakwa sehingga Terdakwa bersama dengan FITRI berangkat menuju ke lokasi tersebut.
- Kemudian Terdakwa bersama dengan FITRI tiba di lokasi dimaksud, yang beralamatkan di perumahan di Jalan Matahari, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, kemudian Terdakwa bersama dengan FITRI mengambil paket Narkotika jenis Sabu yang menempel di tembok sebanyak 1 (satu) sachet, lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di saku celana belakang celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan FITRI pulang kembali ke Kost.
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep menerima informasi bahwa akan ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kab. Pangkep, kemudian Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR Bin IBNU HAJAR bersama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI serta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep lainnya langsung melakukan Surviellance (pembututan) terhadap seorang laki-laki yang yang ciri-ciri fisiknya sama dengan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR Bin IBNU HAJAR bersama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI serta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep lainnya mengamankan Terdakwa di Kost tersebut, lalu melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna merah yang disembunyikan saku celana belakang celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, No. Lab : 0027/NNF/I/2024, hari Senin, tanggal 08 Januari 2024, barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0217 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu, dan atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |