Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H.
SAKKA BIN KASENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/P.4.27/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2I PUTU ADI DARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKKA BIN KASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---Bahwa ia terdakwa SAKKA Bin KASENG pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban DARWIS Alias CICI Bin Alm. MUH ALI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang bertempat di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, terdakwa berniat untuk pergi menuju rumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan tujuan untuk minum tuak bersama, kemudian pada saat terdakwa tiba dilokasi tersebut, terdakwa melihat saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH dan saksi SULLO sementara minum tuak, lalu tersangka pun langsung bergabung bersama mereka untuk minum bersama. Tidak lama kemudian datang saksi korban DARWIS Alias CICI Bin Alm. H. MUH ALI yang juga ikut bergabung untuk meminum tuak bersamasama.
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang minum bersama dengan saksi korban, saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH dan saksi SULLO, saksi korban mengatakan kepada terdakwa "NENEKMU DAN NENEK SAYA, DULUNYA TIDAK BISA MEMBUNUH NENEK SAYA", lalu dijawab oleh terdakwa yang mengatakan "APA MAKSUD MU?”, dan dijawab kembali oleh saksi korban "TERSERAH KAMU SAJA MENGARTIKANNYA". Setelah mendengar perkatan dari saksi korban tersebut, terdakwa pun keluar dari dalam rumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH untuk buang air kecil.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 Wita pada saat terdakwa kembali bergabung, terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa menusuk saksi korban yang dalam posisi duduk dikursi sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan sebelah kiri saksi korban lalu setelah itu saksi korban langsung berdiri dan pada saat saksi korban berdiri, terdakwa kembali menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dada saksi korban kemudian saksi korban berusaha melarikan diri dari terdakwa akan tetapi saksi korban terjatuh pada tempat pencucian piring dirumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH lalu pada saat saksi korban dalam kondisi terjatuh, terdakwa kembali menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian perut sebelah kanan saksi korban, tidak lama kemudian datang saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH menarik terdakwa dan langsung mengambil Pisau yang digunakan terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban DARWIS Alias CICI Bin Alm. H. MUH ALI menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor: 005/ RSBS/ IV / 2025 tanggal 03 April 2025 yang dibuat oleh dr Siti Hardiyanti Baharuddin, dokter pada Rumah Sakit Umum Batara Siang Kab. Pangkep, dengan hasil pemeriksaan yakni:
        • Ditemukan Luka Robek pada Dada Sebelah Kanan dengan ukuran panjang 9 cm lebar 4 cm,
        • Ditemukan Luka Robek pada Dada Sebelah Kanan sampai pinggang dengan ukuran panjang 18 cm lebar 9 cm dalam 6 cm,
        • Ditemukan Luka Lecet pada Dada Sebelah Kiri dengan ukuran panjang 7 cm lebar 0,5 cm
        • Ditemukan Luka Robek pada Lengan atas Tangan Kiri dengan ukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban mendapatkan perawatan dari rumah sakit Batara Siang selama 8 (delapan) hari dan pada saat setelah keluar dari rumah sakit, saksi korban belum dapat melakukan aktifitasnya seharihari dikarenakan akbiat dari luka yang dideritanya sebelumnya.

----------Perbuatan terdakwa SAKKA Bin KASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa SAKKA Bin KASENG pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DARWIS Alias CICI Bin Alm. MUH ALI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang bertempat di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep, berniat untuk berangkat menuju rumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan tujuan untuk minum tuak bersama, kemudian pada saat terdakwa berada di lokasi tersebut, terdakwa melihat didalam rumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH terdapat saksi saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH yag sedang minum tuak bersama dengan saksi SULLO lalu terdakwa pun bergabung bersama mereka, tidak lama kemudian datang saksi korban DARWIS Alias CICI Bin Alm. H. MUH ALI yang juga ikut bergabung untuk meminum tuak bersamasama.
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang minum bersama dengan saksi korban, saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH dan saksi SULLO, saksi korban mengatakan kepada terdakwa "NENEKMU DAN NENEK SAYA, DULUNYA TIDAK BISA MEMBUNUH NENEK SAYA", lalu dijawab oleh terdakwa yang mengatakan "APA MAKSUD MU?”, dan dijawab kembali oleh saksi korban "TERSERAH KAMU SAJA MENGARTIKANNYA". Setelah mendengar perkatan dari saksi korban tersebut, terdakwa pun keluar dari dalam rumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH untuk buang air kecil.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 Wita setelah terdakwa kembali dari dalam rumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH terdakwa yang dalam keadaan emosi kerena sebelumnya tersinggung atas perkataan dari saksi korban langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa menusuk saksi korban yang dalam posisi duduk dikursi sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan sebelah kiri saksi korban lalu setelah itu saksi korban langsung berdiri dan pada saat berdiri, terdakwa kembali menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dada saksi korban kemudian saksi korban berusaha melarikan diri dari terdakwa akan tetapi saksi korban terjatuh pada tempat pencucian piring dirumah saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH lalu pada saat saksi korban dalam kondisi terjatuh, terdakwa kembali menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai perut sebelah kanan saksi korban, tidak lama kemudian datang saksi MAKMUR Alias LEBBI Bin SALEH menarik terdakwa dan langsung mengambil Pisau yang digunakan terdakwa tersebut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban DARWIS Alias CICI Bin Alm. H. MUH ALI menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor: 005/ RSBS/ IV / 2025 tanggal 03 April 2025 yang dibuat oleh dr Siti Hardiyanti Baharuddin, dokter pada Rumah Sakit Umum Batara Siang Kab. Pangkep, dengan hasil pemeriksaan yakni:
        • Ditemukan Luka Robek pada Dada Sebelah Kanan dengan ukuran panjang 9 cm lebar 4 cm,
        • Ditemukan Luka Robek pada Dada Sebelah Kanan sampai pinggang dengan ukuran panjang 18 cm lebar 9 cm dalam 6 cm,
        • Ditemukan Luka Lecet pada Dada Sebelah Kiri dengan ukuran panjang 7 cm lebar 0,5 cm
        • Ditemukan Luka Robek pada Lengan atas Tangan Kiri dengan ukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm

----------Perbuatan terdakwa SAKKA Bin KASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya