Bahwa Terdakwa BADRUL JAMAL BIN ABD KADIR pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Riskita Residence Kelurahan Bontoperak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL dihubungi via chat aplikasi whatsapp oleh Terdakwa dengan mengatakan “KESINI DULU DIKOSTNYA SAPAR, ADA YANG MAU DIBICARAKAN”, kemudian saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL menjawab “NDA BISAKA INI MALAM, KARNA SAMAKA SENIOR, BESOKPI” dan dijawab oleh Terdakwa “OKE, BESOKPI KETEMU DI INDOMARET”;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WITA saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL dichat kembali oleh Terdakwa dengan mengatakan “BISAMI KETEMU INI HARI?” dan dijawab oleh saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL “YA, SUDAH MAGRIB SAYA JALAN”. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL berangkat ke Indomaret Baru-baru dan tiba duluan, tidak lama kemudian datang juga saksi ZUL HENDRA;
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa datang berboncengan dengan saksi AHMAD ASNAWI, selanjutnya Terdakwa berjalan menghampiri saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL sedangkan saksi ZUL HENDRA berjalan menemui saksi AHMAD ASNAWI;
- Bahwa setelah itu Terdakwa menanyakan kepada saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL terkait berakhirnya hubungan saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL dengan keponakannya namun saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL meminta Terdakwa untuk menanyakan langsung kepada keponakannya. Selanjutnya Terdakwa membahas foto bugil keponakannya yang disebar oleh saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL, dan menanyakan solusi terkait hal tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL masuk ke Perumahan Riskita Residence atau di samping Indomaret Baru-baru untuk diselesaikan secara laki-laki;
- Bahwa setelah tiba di jalan masuk Perumahan Riskita Residence atau di samping Indomaret Baru-baru, Terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi AHMAD IBRAHIM yaitu dengan cara meninju saksi AHMAD IBRAHIM menggunakan tangan kanannya sebanyak 6 (enam) kali, yang mengenai bagian pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, bagian pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali, pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali dan pelipis kanan sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa juga sempat menendang bagian perut saksi AHMAD IBRAHIM;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VeR 18/RSBS/VI/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Iyad Atsiil Wahab, dokter umum pada RSUD Batara Siang Pangkep telah melakukan pemeriksaan terhadap AHMAD IBRAHIM dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pelipis kiri dengan ukuran P : 2 cm, L : 0,5 cm, dua bengkak pada dahi kanan yakni dengan ukuran P : 4 cm, L 1,5 cm dan P : 0,5 cm, L : 0,5 cm, dua luka lecet samping mata kiri yakni dengan ukuran P : 2 cm, L : 0,5 cm dan P : 2 cm, L : 1 cm. Dengan kesimpulan, luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi AHMAD IBRAHIM BIN MUH. HILAL mengalami luka
|
|