Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa REZA TEGAR BACHTIAR Alias REZA Bin BACHTIAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di tempat usaha Batu nisan yang beralamat di Kampung Salebbo Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berwal dari saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, bersama dengan saksi NASRUL, S.H. beserta rekan lainnya dari Satnarkoba Polres Pangkep, memperoleh informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika di daerah kampung Salebbo, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, sehingga dari informasi tersebut saksi Muchlis dan rekan melakukan pemantauan dan Patroli, selanjutnya pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, saksi Muchlis dan rekan kemudian mengamankan terdakwa di tempat usaha pembuatan batu Nisan, di kampung Salebbo, kemudian saksi Muchlis dan rekan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan lokasi sekitar dan dari hasil penggeledahan saksi dan rekan menemukan 1 (satu) saset bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna merah putih, yang ditemukan di balik batu Nisan, selanjutnya saksi Muchlis dan rekan melakukan intorgasi terkait barang narkotika tersebut, dan diakui terdakwa bahwa narkotika tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara membeli melalui Akun Instagram @Superstrong seharga Rp, 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 11;59 Wita, dengan cara memesannya terlebih dahulu di akun instagram, selanjutnya setelah memesan terdakwa mengirimkan uang sejumlah tersebut ke akun Dana, kemudian pada hari mingu tanggal 13 oktober 2024 terdakwa dikirimkan lokasi maps pengambilan narkotika jenis sabu yang bertempat di jembatan sapanang Kecamatan Bugoro oleh akun Instagram tersebut, sekira pukul 16:40 Wita setelah mengetahui lokasi terdakwa kemudian menjemput dan mengambil narkotika pesanannya sesuai lokasi, dan setelahnnya terdakwa pulang menuju tempat usaha batu nisan terdakwa.-- ---- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: LB19FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar yang di tanda tangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si bahwa sampel jenis A: kristal dengan berat netto awal 0,0625 Gram, dan berat netto akhir 0,0553 Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------ ---- Bahwa terdakwa REZA TEGAR BACHTIAR Alias REZA Bin BACHTIAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan Narkotika Golongan I.---------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa REZA TEGAR BACHTIAR Alias REZA Bin BACHTIAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di tempat usaha Batu nisan yang beralamat di Kampung Salebbo Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berwal dari saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, bersama dengan saksi NASRUL, S.H. beserta rekan lainnya dari Satnarkoba Polres Pangkep, memperoleh informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika di daerah kampung Salebbo, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, sehingga dari informasi tersebut saksi Muchlis dan rekan melakukan pemantauan dan Patroli, selanjutnya pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, saksi Muchlis dan rekan kemudian mengamankan terdakwa di tempat usaha pembuatan batu Nisan, di kampung Salebbo, kemudian saksi Muchlis dan rekan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan lokasi sekitar dan dari hasil penggeledahan saksi Muchlis dan rekan menemukan 1 (satu) saset bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna merah putih, yang ditemukan di balik batu Nisan, selanjutnya saksi Muchlis dan rekan melakukan intorgasi terkait barang narkotika tersebut, dan diakui terdakwa bahwa narkotika tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara membeli melalui Akun Instagram @Superstrong seharga Rp, 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 11;59 Wita, dengan cara memesannya terlebih dahulu di akun instagram, selanjutnya setelah memesan terdakwa mengirimkan uang sejumlah tersebut ke akun Dana, kemudian pada hari mingu tanggal 13 oktober 2024 terdakwa dikirimkan lokasi maps pengambilan narkotika jenis sabu yang bertempat di jembatan sapanang Kecamatan Bugoro oleh akun Instagram tersebut, sekira pukul 16:40 Wita setelah mengetahui lokasi terdakwa kemudian menjemput dan mengambil narkotika pesanannya sesuai lokasi, dan setelahnnya terdakwa pulang menuju tempat usaha batu nisan terdakwa kemudian menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di balik sebuah batu nisan, dan kembali beraktifitas yang rencananya terdakwa akan gunakan/konsumsi pribadi,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------- ----- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: LB19FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar yang di tanda tangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si bahwa sampel jenis A: kristal dengan berat netto awal 0,0625 Gram, dan berat netto akhir 0,0553 Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------ ----- Bahwa terdakwa REZA TEGAR BACHTIAR Alias REZA Bin BACHTIAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------- Lebih Subsidair ----Bahwa Terdakwa REZA TEGAR BACHTIAR Alias REZA Bin BACHTIAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Tempat Usaha Batu Nisan Yang Beralamatkan Kampung Salebbo Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, bersama dengan saksi NASRUL, S.H. beserta rekan lainnya dari Satnarkoba Polres Pangkep, memperoleh informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika di daerah kampung Salebbo, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, sehingga dari informasi tersebut saksi dan rekan melakukan pemantauan dan Patroli, selanjutnya pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, saksi Muchlis dan rekan kemudian mengamankan terdakwa di tempat usaha pembuatan batu Nisan, di kampung Salebbo, kemudian saksi Muchlis dan rekan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan lokasi sekitar dan dari hasil penggeledahan saksi dan rekan menemukan 1 (satu) saset bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna merah putih, yang ditemukan di balik batu Nisan, selanjutnya saksi Muchlis dan rekan melakukan intorgasi terkait barang narkotika tersebut, dan diakui terdakwa bahwa narkotika tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara membeli melalui Akun Instagram @Superstrong seharga Rp, 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 11;59 Wita, dengan cara memesannya terlebih dahulu di akun instagram, selanjutnya setelah memesan terdakwa mengirimkan uang sejumlah tersebut ke akun Dana, kemudian pada hari mingu tanggal 13 oktober 2024 terdakwa dikirimkan lokasi maps bertempat di jembatan sapanang Kecamatan Bugoro oleh akun Instagram tersebut, sekira pukul 16:40 Wita setelah mengetahui lokasi terdakwa kemudian menjemput dan mengambil narkotika pesanannya sesuai lokasi, dan setelahnnya terdakwa pulang menuju tempat usaha batu nisan terdakwa untuk menggunakan/mengkonsumsinya sendiri, namun sebelum menggunakannya terdakwa terlebih dahulu menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di balik sebuah batu nisan, bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis abu tersbut untuk terdakwa gunakan agar kuat bekerja, agar badan terdakwa tidak terasa sakit dan lemas, terdakwa juga sebelumnya telah menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara, terdakwa menyiapkan beberapa alat antara lain 1 buah pirix kaca, 1 buah botol plastik. 1 buah pipet, 1 korek api gas yang selanjutnya alat tersebut di rangkai menjadi bong (alat hisap sabu) dan selanjutnya narkotika dimasukkan ke dalam pirex kaca menggunakan pipet, kemudian membakar pireks kaca yang sudah berisi narkotika dengan korek api gas dan kemudian terdakwa menghisap asap dari narkotika sabu yang di bakar tersebut sampai narkotika sabu tersebut habis.--------------------------- ----- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: LB19FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar yang di tanda tangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si bahwa sampel jenis A: kristal dengan berat netto awal 0,0625 Gram, dan berat netto akhir 0,0553 Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------- ---- Bahwa terdakwa REZA TEGAR BACHTIAR Alias REZA Bin BACHTIAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------- ----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |