Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa pokok hutang senilai Rp. 1,050,000,000 (Satu miliar lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT jika TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sita Jaminan Persamaan terhadap objek sebuah rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Andi Tonro, No. 146, Kelurahan Bonto – Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, kepada TERGUGAT setelah putusan dalam perkara diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan (verzet), banding, atau kasasi;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II yang memeriksa, mengadili serta kemudian memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranya pula putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |