Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pkj SUGIONO WAWAN HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H.SUGIONO
2ABDUL MAORITZ, S.H.SUGIONO
3SAHRUL RAMADANA, S.H.SUGIONO
Tergugat
NoNama
1WAWAN HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa pokok hutang senilai Rp. 1,050,000,000 (Satu miliar lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT jika TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan sita Jaminan Persamaan terhadap objek sebuah rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Andi Tonro, No. 146, Kelurahan Bonto – Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, kepada TERGUGAT setelah putusan dalam perkara diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan (verzet), banding, atau kasasi;
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II yang memeriksa, mengadili serta kemudian memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranya pula putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak