Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN 2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H. |
1.NUR'ALAM HM.S Alias ATENG Bin H. MASSIARA MASSA 2.BAHRI Alias DOYOK Bin H. SAHIDE 3.AGUS ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1129/P.4.27/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------Bahwa mereka para terdakwa yakni terdakwa NUR ALAM HM.S Alias ATENG Bin H.MASSIARA M, terdakwa BAHRI Alias DOYOK Bin H.SAHIDE, dan terdakwa AGUS ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kampung Gellenge Kel.Marang Kec.Marang Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- Bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa AGUS bertemu dengan saksi RUSLAN Alias LAUPE di pos ronda yang tidak jauh dari rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE, terdakwa AGUS kemudian menanyakan apakah bisa bermain kartu domino di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE, dan di jawab oleh saksi RUSLAN Alias LAUPE “iya, bisa”. Terdakwa AGUS kemudian menghubungi kedua temannya yakni terdakwa NUR ALAM dan terdakwa BAHRI Alias DOYOK dan mengajak keduanya untuk bermain kartu domino di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE. Sekitar pukul 21.30 wita, terdakwa NUR ALAM dan terdakwa BAHRI Alias DOYOK tiba di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE dimana disitu sudah ada terdakwa AGUS untuk bermain kartu domino. Bahwa Adapun cara para terdakwa bermain judi dengan menggunakan kartu domino dengan jenis permainan kiu-kiu dan uang sebagai taruhannya yaitu dengan cara masing-masing pemain menyerahkan uang taruhan awal sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa bermain sebanyak 3 (tiga) orang sehingga total jumlah uang taruhan awal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian 1 (satu) dos kartu domino yang berisikan sebanyak 28 (dua puluh delapan) kartu dikocok lalu dibagikan kepada setiap orang/pemain yang mana setiap orang/pemain mendapatkan kartu sebanyak 3 kartu dan cara bermainnya setelah masing-masing pemain mendapatkan 3 kartu maka pemain akan melihat kartunya dan taruhan bisa ditambah lagi dengan kesepakatan batas taruhan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila ada pemain yang menambah taruhan kemudian ada pemain lain yang ikut maka kartu ke-4 dibagikan kembali kepada para pemain sedangkan yang tidak ikut taruhan maka dinyatakan lari, setelah mendapatkan kartu ke 4 para pemain kembali berkesempatan untuk meningkatkan jumlah taruhan dalam yakni dengan kelipatan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai para pemain sepakat untuk tidak menaikkan lagi jumlah taruhan setelah itu para pemain akan membuka kartunya dan yang memiliki kartu tertinggi akan mengambil uang taruhan tersebut, dan adapun istilah susunan kartu yang paling tinggi yakni murni (angka kartu dibawah jumlah 10), 4 dobel (semua kartu yang dipegang dobel), jumlah mata kartu 40, dan kiu-kiu (2 kartu berjumlah 9 mata kartunya). Bahwa pada saat bermain permainan kartu domino tersebut uang yang dipertaruhkan kurang lebih Rp150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah); Adapun saksi RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah berperan mengambil uang taruhan yang dipertaruhkan oleh para terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran yang memiliki jumlah taruhan yang cukup besar, serta pada saat ada pemain yang menang dalam taruhan jumlah besar maka pemain tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi RUSLAN Alias LA UPE. Adapun maksud dan tujuan saksi RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yakni sebagai ucapan terima kasih karena telah bersedia rumahnya di tempati melakukan permainan judi. Hal tersebut juga merupakan kesepakatan antara para terdakwa selaku pemain dengan saksi RUSLAN Bin LA UPE selaku pemilik rumah yakni apabila taruhan di dalam lumayan besar, maka saksi RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Selain itu, uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang diambil oleh saksi RUSLAN Alias LAUPE juga terkadang saksi RUSLAN Alias LAUPE gunakan untuk membeli mie instan dan kopi untuk di berikan kepada para pemain/para terdakwa yang sedang bermain judi tersebut. Selanjutnya tim satres Polres pangkep yakni saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO mengadakan patroli rutin di wilayah hukum polres pangkep pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita, pada saat saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melintas di wilayah kampung gellenge kel.marang kec.marang kab.pangkep, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melihat sebuah rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat beberapa sendal sehingga saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO merasa curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah tersebut. Pada saat di ruang tamu, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian menemukan ketiga terdakwa yakni terdakwa NUR ALAM, terdakwa AGUS ALIMUDDIN, dan terdakwa BAHRI sedang duduk melantai saling berhadap-hadapan sambil memegang kartu domino dan terdapat uang tunai di depan mereka sedangkan saksi RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah saat itu dalam keadaan tiduran dengan posisi miring ke arah para terdakwa yang sedang bermain judi dan sesekali mengambil uang tunai yang dipasang (dipertaruhkan) oleh para terdakwa sedangkan saksi SAMASUDDIN Alias SUDDING hanya menonton sambil minum kopi, atas kejadian tersebut saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya kemudian dibawa ke polres pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian pada saat para pelaku melakukan permainan judi, yakni 2 (dua) dos kartu domino merk ACDC warna kuning bermotif dan uang tunai sebesar Rp.1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------
Atau Kedua ------ Bahwa mereka para terdakwa yakni terdakwa NUR ALAM HM.S Alias ATENG Bin H. MASSIARA MASSA, terdakwa BAHRI Alias DOYOK Bin H.SAHIDE, dan terdakwa AGUS ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kampung Gellenge Kel.Marang Kec.Marang Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- Bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa AGUS bertemu dengan saksi RUSLAN Alias LAUPE di pos ronda yang tidak jauh dari rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE, terdakwa AGUS kemudian menanyakan apakah bisa bermain kartu domino di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE, dan di jawab oleh saksi RUSLAN Alias LAUPE “iya, bisa”. Terdakwa AGUS kemudian menghubungi kedua temannya yakni terdakwa NUR ALAM dan terdakwa BAHRI Alias DOYOK dan mengajak keduanya untuk bermain kartu domino di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE. Sekitar pukul 21.30 wita, terdakwa NUR ALAM dan terdakwa BAHRI Alias DOYOK tiba di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE dimana disitu sudah ada terdakwa AGUS untuk bermain kartu domino. Bahwa Adapun cara para terdakwa bermain judi dengan menggunakan kartu domino dengan jenis permainan kiu-kiu dan uang sebagai taruhannya yaitu dengan cara masing-masing pemain menyerahkan uang taruhan awal sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa bermain sebanyak 3 (tiga) orang sehingga total jumlah uang taruhan awal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian 1 (satu) dos kartu domino yang berisikan sebanyak 28 (dua puluh delapan) kartu dikocok lalu dibagikan kepada setiap orang/pemain yang mana setiap orang/pemain mendapatkan kartu sebanyak 3 kartu dan cara bermainnya setelah masing-masing pemain mendapatkan 3 kartu maka pemain akan melihat kartunya dan taruhan bisa ditambah lagi dengan kesepakatan batas taruhan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila ada pemain yang menambah taruhan kemudian ada pemain lain yang ikut maka kartu ke-4 dibagikan kembali kepada para pemain sedangkan yang tidak ikut taruhan maka dinyatakan lari, setelah mendapatkan kartu ke 4 para pemain kembali berkesempatan untuk meningkatkan jumlah taruhan dalam yakni dengan kelipatan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai para pemain sepakat untuk tidak menaikkan lagi jumlah taruhan setelah itu para pemain akan membuka kartunya dan yang memiliki kartu tertinggi akan mengambil uang taruhan tersebut, dan adapun istilah susunan kartu yang paling tinggi yakni murni (angka kartu dibawah jumlah 10), 4 dobel (semua kartu yang dipegang dobel), jumlah mata kartu 40, dan kiu-kiu (2 kartu berjumlah 9 mata kartunya). Bahwa pada saat bermain permainan kartu domino tersebut uang yang dipertaruhkan kurang lebih Rp150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah); Adapun saksi RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah berperan mengambil uang taruhan yang dipertaruhkan oleh para terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran yang memiliki jumlah taruhan yang cukup besar, serta pada saat ada pemain yang menang dalam taruhan jumlah besar maka pemain tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi RUSLAN Alias LA UPE. Adapun maksud dan tujuan saksi RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yakni sebagai ucapan terima kasih karena telah bersedia rumahnya di tempati melakukan permainan judi. Hal tersebut juga merupakan kesepakatan antara para terdakwa selaku pemain dengan saksi RUSLAN Bin LA UPE selaku pemilik rumah yakni apabila taruhan di dalam lumayan besar, maka saksi RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); Selanjutnya tim satres Polres pangkep yakni saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO mengadakan patroli rutin di wilayah hukum polres pangkep pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita, pada saat saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melintas di wilayah kampung gellenge kel.marang kec.marang kab.pangkep, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melihat sebuah rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat beberapa sendal sehingga saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO merasa curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah tersebut. Pada saat di ruang tamu, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian menemukan ketiga terdakwa yakni terdakwa NUR ALAM, terdakwa AGUS ALIMUDDIN, dan terdakwa BAHRI sedang duduk melantai saling berhadap-hadapan sambil memegang kartu domino dan terdapat uang tunai di depan mereka sedangkan saksi RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah saat itu dalam keadaan tiduran dengan posisi miring ke arah para terdakwa yang sedang bermain judi dan sesekali mengambil uang tunai yang dipasang (dipertaruhkan) oleh para terdakwa sedangkan saksi SAMASUDDIN Alias SUDDING hanya menonton sambil minum kopi, atas kejadian tersebut saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya kemudian dibawa ke polres pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian pada saat para pelaku melakukan permainan judi, yakni 2 (dua) dos kartu domino merk ACDC warna kuning bermotif dan uang tunai sebesar Rp.1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |