Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka karenanya Majelis Hukum yang memeriksa dan mengamati perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian utang piutang antara Penggugat I dengan AMIRUDDIN ( Alm ) yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2023 dan perjanjian lisan utang piutang antara Penggugat I dengan AMIRUDDIN ( Alm ) adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan perjanjian utang piutang antara Penggugat II dengan AMIRUDDIN ( Alm ) yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 April 2023 dan pada tanggal 17 Juni 2023 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan perjanjian utang piutang antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 30 September 2023 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan AMIRUDDIN ( Alm ) telah wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian utang piutang antara Penggugat I dan AMIRUDDIN ( Alm ) dengan Tergugat I serta Tergugat II yang dibuat pada tanggal 31 Januari 2023 pada bulan Maret 2023.
- Menyatakan AMIRUDDIN ( Alm ) telah wanprestasi dan ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian utang piutang antara Penggugat II dan AMIRUDDIN ( Alm ) dengan Tergugat I serta Tergugat II yang dibuat pada tanggal 26 April 2023 dan pada tanggal 17 Juni 2023.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi dan ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian utang piutang yang dibuat pada tanggal 30 September 2023.
- Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat membayar utang kepada Penggugat I secara tunai seketika sebesar Rp. 210.000.000,- ( Dua ratus sepulu juta rupiah ), dan Penggugat II secara tunai seketika sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh puluh juta rupiah ), dan kerugian Immateriil diperkirakan sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga pulu juta rupiah ) kepada para Penggugat tersebut.
- Menyatakan Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( Verzet ) Banding atau Kasasi dari para Tergugat dan turut Tergugat.
- Membebani biaya perkara kepada pihak para Tergugat dan turut Tergugat.
Apabila Majelis Hakim memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene berkenan mengabulkannya. Terima kasih. |