Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Pkj | Hj Mutiara Alias Hj. Mutti | 1.Syarkia 2.Hadenia 3.Nursaida 4.Ratna 5.Halwiah 6.Ambo Palette/Ette 7.Umar 8.Syamsuddin 9.Hj. Fatima 10.M.Ridwan H.Abd Kadir 11.Abd. Hamid |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah tanah perumahan milik sah penggugat ;
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I ( M. RIDWAN H. KADIR ) telah menjual sebagian tanah objek sengketa seluas +- 49 M2 kepada ST, Saiya ( orang tua tergugat III, IV, VI, VII, VIII, IX, X dan XI ) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dengan penggugat selaku pemilik sah atas tanah objek sengketa, adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat II ( HJ. FATIMA) yang telah mengaku-ngaku selaku pemilik atas sebagian tanah objek sengketa seluas ± 40 M2 yang kini dikuasai oleh tergugat III, IV, V, VI VII, VIII, IX, X dan XI karenanya pengakuan Hj. Fatima selaku pemilik atas tanah perumahan objek sengketa seluas ± 40 M2 adalah melawan Hukum/melanggar hak penggugat dan atau pemberian Hj.Fatima kepada tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk menempati dan atau dimiliki sebagian tanah perumahan objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dengan penggugat selaku pemilik atas tanah perumahan objek sengketa adalah tidak sah dan atau tidak mengikat menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat selaku pemilik sah atas tanah objek sengketa tersebut ; 5. Menyatakan menurut hukum para tergugat ( tergugat I s/d Tergugat XI )mengakui dan atau menguasai tanah perumahan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat ; 6. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene terhadap tanah perumahan objek sengketa tersebut di atas ; 7. Menyatakan menurut hukum semua surat – surat yang terbit atas nama Para Tergugat ( tergugat I s/d Tergugat XI ) atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan para tergugat yang ada kaitannya dengan tanah perumahan objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ; 8. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah perumahan objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah perumahan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.5.000,000.-( lima juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ; 10. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ; 11. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |