Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2021/PN Pkj | Ir. Palmawijani | 1.Hj.MULIATI NOOR, S.Ag 2.Drs. H. MUDASSIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2021/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 261.000.000,00 | ||||||
Petitum | I. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian di bawah tangan tanggal 28 Desember 2016 berikut 2 (dua) lembar kwitansi masing-masing tanggal 28 Desember 2016 dan tanggal 05 Januari 2018; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) atau tanah serta bangunan rumah permanen di atasnya yang telah dimohonkan dalam perkara ini ; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi. 5. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material penggugat dengan rincian : Kerugian Pokok : Rp 45.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) Yang harus dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini 6. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek rumah dan tanah miliknya yang terletak di Jl. H.M. Arsyad B (Perumahan H. Rako Blok K5 No. 16), Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah H. Lukman Kepada pihak penggugat untuk dijual yang hasil penjualannya akan dipotong untuk membayar utang para tergugat kepada penggugat dan sisa dari potongan hasil penjualan tanah berikut bangunan rumah tersebut, diserahkan pada para tergugat, apabila para tergugat tidak sanggup membayar utangnya tersebut kepada penggugat ; 7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |