Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Pkj | 1.MURSIDI Bin SUNUSI 2.HABBASIA |
KEPALA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Pkj | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 05 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima/mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah darat milik adat (Rincik) Nomor Persil 10 D II, Nomor Kohir 240 CI, tercatat atas nama SUNUSI Bin SEMMENG tertanggal 3 Januari 1958, seluas 0,46 Ha (46 Are), yang terletak di Desa Kampung Malewang, sekarang Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas:
3. Menyatakan bahwa penguasaan Tanah Obyek Sengketa seluas 739 m2 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi) oleh Tergugat adalah secara tanpa hak dan melawan hukum;----------------------------------------------- 4. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa seluas 739 m2 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Desa Kampung Malewang, sekarang Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas :
Berdasarkan Rincik Nomor Persil 10 D II, Nomor Kohir 241 CI tercatat atas nama SUNUSI Bin SEMMENG Tertanggal 3 Januari 1958 seluas 0,46 Ha (46 Are) adalah Milik/Hak Para Penggugat yang diperoleh dari Almarhum SUNUSI Bin SEMMENG; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari barang dan orang yang ada diatasnya;------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara a quo;----------------------------------------- Dan/Atau Jika kiranya Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia, Yang Memeriksa dam Mengadili Perkara a quo berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |