| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hokum bahwa terdapat kekeliruan Penulis Identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana Kekeliruan tertera pada Paspor milik Pemohon adalah Nama TINA BINTI LATIF Tanggal lahir 31 Desember 1971 adalah salah/keliru, yang benar adalah Nama KARTINI BIN ETE tanggal lahir 01 Juli 1964 sesuai dengan KTP Nomor : 7310084107640074 Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7310.LT.02102024-0003, setoran awal/nomor Porsi 2300160445 Milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan pada Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan Perbaikan data Identitas inni dapat digunakan untukpengurusan perbaikan data Identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi kelas 1 Makassar
- Mengembangkan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
|