Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Pkj 1.DUDI WIJAYA, SH
2.NURHIDAYATI, S.H.
YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI ALIAS RENO BIN TOPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-761/P.4.27/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDI WIJAYA, SH
2NURHIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI ALIAS RENO BIN TOPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI Alias RENO Bin TOPAN bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim)  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berawal pada saat Saksi Korban Delon dalam perjalanan dari MAMASA menuju MAKASSAR dengang mengemudikan Mobil Merk Pajero berwarna hitam bertemu dengan mobil Innova warna Silver yang dikemudikan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menyalip mobil terdakwa selanjutnya terdakwa menyalip mobil Saksi Korban sehingga diperjalanan menuju Makassar terjadi saling salip-menyalip

Bahwa pada saat berada di perbatasan Barru -Pangkep tiba-tiba datang beberapa mobil memepet mobil yang dikemudikan oleh Saksi Korban kemudian Saksi Korban menepi ke pinggir jalan dan berhenti, Selanjutnya Terdakwa turun dari mobil yang dikemudikannya dan menghampiri Mobil Saksi Korban dan membuka pintu mobil bagian Sopir kemudian memukul Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 kali, Selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim).

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor Surat Keterangan: VER/002/RSBS-TU /I/2024,  tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Siti Hardiyanti Baharuddin, Dokter Umum Rumah Sakit Daerah Batara Siang Pangkep. Dengan kesimpulan ditemukan :

  • Bagian Kepala
  • Tampak bengkak pada Dahi Kanan dengan ukuran Panjang empat lebar empat sentimeter
  • Mata
  • Tampak Bengkak dan Lebam pada kelopak mata kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter
  • Mulut
  • Bengkak dan Kemerahan pada pipi kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter, luka lecet pada bibir atas dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma sentimeter.

 

  • Bahu
  • Tampak Luka gores pada bahu kanan
  1. ukuran Panjang lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
  2. ukuran Panjang dua senti meter lebar nol koma lima sentimeter
  3. Panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa terdakwa YUDYIA RETNO SYAMRIN DJAELANI Alias RENO Bin TOPAN bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim)  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan Penganiayaan  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Poros makassar – Pare-Pare Kelurahan mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berawal pada saat Saksi Korban Delon dalam perjalanan dari MAMASA menuju MAKASSAR dengang mengemudikan Mobil Merk Pajero berwarna hitam bertemu dengan mobil Innova warna Silver yang dikemudikan Terdakwa, kemudian Saksi Korban menyalip mobil terdakwa selanjutnya terdakwa menyalip mobil Saksi Korban sehingga diperjalanan menuju Makassar terjadi saling salip-menyalip.

Bahwa pada saat berada di perbatasan Barru -Pangkep tiba-tiba datang beberapa mobil memepet mobil yang dikemudikan oleh Saksi Korban kemudian Saksi Korban menepi ke pinggir jalan dan berhenti, Selanjutnya Terdakwa turun dari mobil yang dikemudikannya dan menghampiri Mobil Saksi Korban dan membuka pintu mobil bagian Sopir kemudian memukul Saksi Korban pada bagian wajah sebanyak 2 kali, Selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian bersama dengan Sdr. ANUGRAH DPO(Nomor : DPO/09/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim), Sdr. ARI DPO (DPO Nomor: DPO/08/II/Res.1.6/2024/Sat.reskrim, dan Sdr BABE DPO (Nomor: DPO/07/II/Res.1.6/2024/Sat.Reskrim).

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor Surat Keterangan: VER/002/RSBS-TU /I/2024,  tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Siti Hardiyanti Baharuddin, Dokter Umum Rumah Sakit Daerah Batara Siang Pangkep. Dengan kesimpulan ditemukan :

  • Bagian Kepala
  • Tampak bengkak pada Dahi Kanan dengan ukuran Panjang empat lebar empat sentimeter
  • Mata
  • Tampak Bengkak dan Lebam pada kelopak mata kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter
  • Mulut
  • Bengkak dan Kemerahan pada pipi kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter, luka lecet pada bibir atas dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma sentimeter.
  • Bahu
  • Tampak Luka gores pada bahu kanan
  1. ukuran Panjang lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
  2. ukuran Panjang dua senti meter lebar nol koma lima sentimeter

Panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana-–----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya